Bupati : Perbup Bogor Nomor 120 tahun 2021 Tentang Jam Operasional Angkutan Tambang Tidak Akan Direvisi!
BOGOR (KM) – Bupati Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat Iwan Setiawan menegaskan, Perbup (Peraturan Bupati) Kabupaten Bogor Nomor 120 tahun 2021 mengenai jam operasional angkutan tambang mobil roda 10 atau tronton dari jam 20:00 – 05:00 WIB (Waktu Indonesia Barat) tidak akan direvisi dengan dalih untuk tetap ditegaskan.
“Enggak perlu tegaskan aja!,” ungkapnya Iwan Setiawan kepada wartawan kupasmerdeka.com, di Acara Rebo Keliling KecamatanTenjo, Rabu sore (20/9).
Iwan Setiawan mengakui, untuk mengurangi aktivitas tambang di siang hari dirinya akan berencana membuat portal angkutan tambang untuk meminimalisir kecelakaan yang sering terjadi hingga mengakibatkan korban jiwa yang terus terjadi dalam setiap bulannya.
Bahkan, Iwan Setiawan juga meminta kepada pengguna transporter untuk mengikuti jam operasional dan memohon untuk ditaati peraturan tersebut.
“Kita sudah berencana bikin portal ya, jangan sampai kepada para transporter kita ini membuat aturan itu ya dengan persuasif dengan humanislah, dengan bersama-sama, komunikasi muyawarah dan tolong, tolong dan tolong ditaati,” ujar Iwan Setiawan.
Akan tetapi, Iwan Setiawan mengancam kepada transporter jikalau masih melanggar jam operasional di Perbup Bogor Nomor 120 tahun 2021 dirinya akan membuat peraturan yang lebih tegas.
“Tetapi kalau masih seperti itu jangan salahkan kami jakalau nanti memang tegas, ini kan perbup ini kita buat untuk membuat payung hukum supaya kami bisa bertindak dengan baik,” tegas Iwan Setiawan.
Bahkan, di akhir wawancara Iwan Setiawan menambahkan, dirinya menyadari petugas Dishub (Dinas Perhubungan) Kabupaten Bogor masih kurang dalam mengamankan Perbup 120 tahun 2021 dan akan menambahnya.
“Akan tetapi di Lapangan kan, jujurlah kami juga aparat yang mempunyai kewenangan, petugas juga kurang, akan kita tambah, jikalau jalan raya ini sudah ada korban jiwa lagi gara-gara melanggar ya. Dan jikalau yang namanya pelanggran kita tidak tau akan tetapi kalau tidak boleh melewati jalan raya karena jumlah tonase over wight, terus kita lewat di jam operasional, ya kami akan terapkan yang lebih tegas lagi lah,” jelas Iwan Setiawan.
Sementara itu, Plt (Pelaksana Tugas) Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) yang juga merangkap jabatan sebagai Kabid (Kepala Bidang) Lalu Lintas Kabupaten Bogor Dadang Kosasih atau yang sering disapa Hengky mengatakan, akan terus berusaha menegakkan Perbup 120 tahun 2021.
“Saya ada untuk masyarakat Parungpanjang dan Kabupaten Bogor Wilayah Barat, untuk bisa menegakkan Perbup 120 tahun 2021, untuk kekurangan personel saya akan menambahnya, karena akibat perbup ini banyak oknum pungli dari masyarakat tangerang yang bermain, hingga uang haram hingga ratusan juta mengalir di jalan raya ini, bahkan kecelakaan setiap bulan ada saja yang meninggal,” ujarnya Hengky melalui sambungan telepon dengan wartawan kupasmerdeka.com, Jum’at sore (06/10/2023).
Hengky menuturkan, masih menunggu untuk anggaran Rp. 50.000.000 diketuk palu oleh Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Bogor untuk membangun Portal di Anggaran Perubahan 2023.
“Anggaran sudah masuk di perubahan 2023 dengan jumlah Rp. 50 juta untuk pemasangan portal, dan saya setuju portal dipasang didepan kecamatan agar semua pihak bisa memantau kendaraan yang melintas di siang hari, dan ketika portal selesai, saya akan bangun rest area parkir kendaraan Roda 10 atau tronton di samping SMAN 1 Parungpanjang Desa Jagabaya, jangka panjangnya kita masih menanti Jalur Tol Khusus Tambang selesai,” janji Hengky.
Bahkan, dirinya berharap kepada semua stakeholder harus ikut terlibat membantu Perbup Bogor 120 tahun 2021 ditegakkan, karena peraturan dibuat untuk masyarakat aman dan nyaman. Namun sangat perlunya peran semua pihak ikut terlibat.
“Saya harap semua stakeholder turun semua, hingga masyarakat untuk membantu kami, pihak forkopimcam, kepolisian, danramil, semua organisasi kepemudaan untuk ikut bersama didalam penegakkan perbup ini, jadi jangan hanya dishub yang jadi korban hinga dikambing hitamkan,” harapnya Hengky.
Namun, Ketua AGJT (Aliansi Gerakan Jalur Tambang) Junaedi Adhi Putera menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Bogor tidak adanya tindakan konkret untuk menegakkan Perbup nomor 120 tahun 2021 dan sangat jauh berbeda dengan tindakan yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang.
“Sampai sekarang belum ada tindakan konkret dari Pemkab Bogor untuk menegakkan Perbub Bogor nomor 120 tahun 2021, yang katanya akan menambah petugas dan membuat portal juga sampai hari ini hanya wacana. Beda tindakan dan langkah nya yang dilakukan dengan Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Tangsel mereka sudah melakukan pemasangan Portal di Perbatasan dan Puspitek, untuk membatasi gerak angkutan tambang,” ungkapnya Junaedi Adhi Putra saat diwawancarai kupasmerdeka.com di kediamannya Kecamatan Rumpin, Jum’at petang (06/10/2023).
Lebih lanjut Junaedi, masyarakat Kabupaten Bogor wilayah barat terus menjadi korban akibat kepentingan Pemerintah Daerah soal mobilisasi angkutan tambang.
“Ini kan menjadi gambaran bahwa para pejabat dan aparat di Kabupaten Bogor mengambil kepentingan di persoalan mobilisasi truk tambang, sehingga kami terus jadi korban. Jangan sampai masyarakat jenuh dan mengambil tindakan sendiri dalam penegakan Perbub 120 tahun 2021,”tambahnya Junaedi.
Aktivis di Kabupaten Bogor Wilayah Barat ini tetap mendesak realisasi Jalur Tol Khusus Tambang! karena itu adalah janji eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan akan selesai dalam satu tahun.
Namun, fakta yang ada di lapangan pebangunan Jalur Tol Khusus Tambang dengan panjang 11,6 Kilometer, masih belum berjalan, sampai saat ini para pekerjanyapun diliburkan hingga proyek pembangunan tidak berjalan.
“Solusinya hanya satu, jalur khusus tambang. Sampai sekarang bahkan jabatan Ridwan Kamil berakhir belum terwujud, dan jadi lepas tanggung jawab. Alternatif nya adalah penegakan jam operasional dibarengi dengan sanksi hukum bagi truk tambang yang melanggar jam operasional,” pungkasnya.
Reporter: HSMY
Editor: red
Leave a comment