Wali Kota Surabaya Relokasi Warga Korban Eksekusi Kasus Sengketa Tanah

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi merelokasi warga korban eksekusi kasus sengketa tanah

Surabaya (KM) – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi merelokasi warga RT 2 RW 2 Kampung Dukuh Pakis IV A, korban eksekusi kasus sengketa tanah. Didampingi Koordinator Posko Pandegiling Jagad Hariseno, Putra Almarhum Whisnu Sakti Buana yaitu Aura Dewangga Buana, serta Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya John Thamrun, Eri mendatangi warga terdampak pada Senin, (14/8/2023) di penampungan yang berada di Kampung Dukuh Pakis IV B.

“Kemarin sudah koordinasi dengan Bu camat dan seluruh warga. Kami memikirkan tempat tinggalnya dan ada tempat rusun yang butuh kita siapkan, nah kita pindahkan dulu mereka ke rusun Grudo,” ungkap Eri

Rusunawa Grudo yang akan menjadi lokasi tempat korban terletak di Jl. Grudo V No.2, Kelurahan Dr. Soetomo, Kecamatan Tegalsari. Selain memotivasi warga, dalam pertemuan ini Eri juga memberikan kunci Rusunawa secara simbolik pada korban.

Beberapa poin disampaikan Eri dalam pertemuan ini. Pertama adalah soal pendidikan anak dari korban. Eri mengatakan bahwa memberi kebebasan dan menyerahkan keputusan pada warga, hendak memindahkan anaknya atau tidak.

Kedua, terkait korban yang menjadi Kader Surabaya Hebat (KSH). Eri menginginkan korban untuk tetap menjadi KSH, namun membebaskan untuk tetap menjadi KSH di Dukuh Pakis atau Rusunawa Grudo.

Meski relokasi dilakukan, Eri mengatakan bahwa perjuangan mendapatkan keadilan tetap harus dilakukan. Pasalnya, warga merasa ada yang tidak pas atau janggal dengan eksekusi tersebut, sehingga akan dilakukan gugatan. Eri menyerahkan proses hukum kepada tim Advokasi Posko Pandegiling.

“Saya juga maturnuwun Mas Seno, Mas Dewa, Mas Andrean, Mas John Tamrun, juga semua lah, memberikan pendampingan dari perjuangan yang benar seperti apa. Jadi ini juga pergerakannya. Ayo dijalankan yang benar, ketika ada yang tidak benar, kita benarkan,” ungkap Eri.

Atas perkara ini, tak lupa Eri juga mengapresiasi warga Dukuh Pakis utamanya korban, karena tetap bisa menjalankan kehidupan dengan suasana yang guyub rukun, gotong royong, tidak menggunakan kegaduhan di Surabaya. Ia mengungkapkan bahwa hal seperti itu lah yang harus tetap dipertahankan.

Salah satu korban terdampak adalah Sunarmi. Ia mengaku dengan direlokasikannya mereka ke Rusunawa Grudo, membuatnya berbesar hati karena merasa ada tempat tinggal untuk sementara, karena sebelum relokasi ia harus menumpang ke rumah kosong milik tetangganya.

“Walupun jaraknya agak jauh, tapi kita berterima kasih sekali sudah ada solusi,” ungkap Sunarmi.

Begitu juga dengan Asih Alfi, ibu dengan 3 anak. Ia menempati rumah tersebut sejak 1978, mengikuti orangtuanya. Meski harus kehilangan beberapa harta benda dalam eksekusi, ia merasa lebih tenang dengan relokasi ini. Karena pasca eksekusi, barang yang diselamatkannya harus diletakkan di jalanan, dan ia belum tahu harus kemana.

“Alhamdulillah kita syukuri, daripada kita ngekos satu kamar untel-untelan berlima. Sementara ini pokoknya bisa untuk tempat berteduh lah,” ucap Asih.

Untuk informasi, sebanyak 25 KK warga Dukuh Pakis gang IV A Surabaya menjadi korban eksekusi pada Rabu (9/8/2023) lalu. Korban tidak mengerti persoalan hukum yang terjadi dari kepemilikan hak atas tanah, dan harus kehilangan rumah serta tak sedikit harta bendanya pada eksekusi yang dilakukan oleh Juru Sita Pengadian Negeri Surabaya bersama Polrestabes Surabaya

Reporter: redho

Editor: redaksi

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*