Advokat Vokal Jadi Tersangka, Polisi Bebas Melanggar UU Advokat?
JAKARTA (KM) – Bulan Nopember 2022, Pengacara Alvin Lim ditetapkan sebagai Tersangka pencemaran nama baik dan fitnah oleh Ditipidsiber Mabes Polri. Kali ini giliran Kamarudin Simanjuntak yang dikenal sebagai Pengacara Brigadir Joshua ditetapkan menjadi Tersangka oleh Dittipidsiber Mabes Polri atas dugaan pemcemaran nama baik, fitnah dan menyebarkan berita hoax yang menimbulkan keonaran.
Hal ini menimbulkan kontroversial dan kecurigaan masyarakat bahwa kedua pengacara yang terkenal berani dan bicara vokal ini kerap membela kliennya yang menjadi korban dan bentrok dengan oknum kepolisian. Keanehan itu timbul karena kedua advokat ini dijadikan Tersangka dalam menjalankan tugasnya.
Plt Ketua Umum LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Pestauli Saragih, SKom, SH, MH mengucapkan kekawatirannya. “Lawyer jika dijadikan tersangka karena membunuh, merampok, mencuri dan mengunakan narkoba bisa dimaklumi. Namun jika pengacara dijadikan Tersangka karena dugaan mencemarkan nama baik atas hal yang sedang dilakukan ketika menjelaskan eksposisi, kronologis dan duduk perkara kejadian yang dialami oleh kliennya, ini bisa di bilang tragis dan miris. Kenapa tidak?,” ungkapnya.
“Coba bandingkan Kadiv Humas Polri dan Kapuspenkum sering ‘ekspose’ dan juga menjelaskan duduk perkara kenapa seseorang ditangkap atau disidik walau belum ada putusan bersalah pengadilan namun tidak satupun Laporan Polisi terhadap Jaksa dan Polisi akan diterima pihak kepolisian dengan alasan mereka menjalankan tugas dalam memberikan penjelasan kasus yang terjadi. Lalu, kenapa Advokat menjelaskan duduk perkara dan kejadian yang terjadi harus dibilang pencemaran nama baik jika ada fakta yang ternyata didapatkan salah?” ungkapnya lagi, Sabtu (12/8/2023).
“Pengacara mendapatkan cerita dari kliennya, saksi dan surat yang diterimanya. Sering kali keterangan saksi, surat yang diterima pengacara tidak diberikan secara jujur dan asli oleh kliennya pula, atau saksi yang menceritakan bisa berbohong. Pengacara yang menceritakan duduk perkara dari sumber yang diterima hanyalah menjalankan tugas untuk menjelaskan kepada masyarakat perkara dan kasus yang dikerjakannya. Itu bukan atas kehendak pribadi melainkan tugas yang dibebankan Undang-undang Advokat,” ujarnya.
Irma Hutabarat pegiat kemanusiaan dan pejuang wanita yang kerap bersuara lantang mengungkapkan kekecewaannya atas dijadikannya Advokat Kamarudin Simanjuntak sebagai Tersangka.
“Kamarudin berjuang maksimal membela ketika polisi dibunuh oleh polisi. Beliau vokal beliau berjuang tanpa pamrih, kenapa harus ditersangkakan atas dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dirut Taspen ketika membantu kliennya melawan suaminya sendiri, Dirut Taspen? Bukankah seharusnya jika ada dugaan penyelewengan seharusnya disidang dan diadukan ke Dewan Kehormatan Etik Advokat terlebih dahulu. Kenapa kepolisian tidak menghormati dan menghargai sesama aparat penegak hukum,” tanyanya heran.
Advokat Pestauli Saragih menambahkan bahwa ada dugaan Kepolisian sudah melakukan pelanggaran hukum ketika menjadikan Pengacara Alvin Lim dan Kamarudin Simanjuntak menjadi Tersangka yaitu pasal 16 UU No 18 tahun 2003 tentang Advokat yang berisi “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan”.
“Jelas sebenarnya bahwa seorang Advokat dalam menjalankan tugas tidak boleh dituntut baik pidana maupun perdata. Penetapan menjadi Tersangka jelas adalah proses dan langkah upaya penuntutan pidana terhadap seorang Advokat. Sangat disayangkan jika ada aparat kepolisian, takut pada kebenaran sehingga harus mempidanakan pengacara yang sedang membela kliennya,” ungkapnya.
“Menurut pandangan hukum saya penetapan Tersangka kepada Alvin Lim dan Kamarudin Simanjuntak dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan tidak boleh dibiarkan. Jika kepolisian sebagai Aparat Penegak Hukum mulai menyerang Advokat yang notabene juga adalah aparat penegak hukum, lalu diapa yang akan menjalankan undang-undang. Kapolri harus mengatensi dan memwaspadai karena hal ini bisa menjadi awal perpecahan hukum di Indonesia,” tegas Plt Ketua Umum LQ Indonesia Lawfirm.
Ditanyakan apakah tindakan yang dilakukan oleh LQ Indonesia Lawfirm, Plt Ketua Umum akan dengan tegas akan melanjutkan perjuangan ini. “Kami akan terus mengajukan Gugatan Praperadilan terhadap Mabes Polri. Juga telah kami kirimkan somasi ke Kapolri atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan kami akan segera mengajukan Judicial Review atas pasal 16 UU No 18 tahun 2003, sedang kami siapkan memori gugatannya,” jelasnya.
“LQ pantang mundur akan lawan secara hukum. Mohon doa restu masyarakat di saat dimana LQ sedang melawan penjajahan Oknum Mafia Hukum. Kami akan senantiasa memberitakan dan secara transparan buka kasus ini agar tidak menjadi dusta.” tegasnya.
“Tidak ada kata takut, tidak ada kata menyerah. Lawan terus sampai titik darah penghabisan. Bukan menang atau kalah yang penting bagi LQ Indonesia Lawfirm, tapi upaya dan integritas yang ingin kami tunjukkan dalam pertarungan ini,” tandasnya.
LQ Indonesia Lawfirm terkenal Vokal, gigih dan menjadi ujung tombak dalam membela masyarakat yang menjadi korban investasi bodong, dimana total 1.5 triliun rupiah kerugian klien yang memberikan kuasa ke LQ Indonesia Lawfirm di tahun 2020-2022.
Dalam berjuang, LQ kerap kali harus berhadapan dengan para oknum Mafia Hukum dan oknum pejabat tinggi sehingga Ketua Umum LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim dipolisikan oleh oknum kejaksaan hingga 185 LP di seluruh Indonesia. Bahkan, Dahlan Iskan menyebut bahwa Alvin Lim adalah pengacara yang paling berani melawan oknum kejaksaan dan kepolisian.
Reporter: Mso
Editor: redaksi
Leave a comment