Diduga Angkut Kayu Ilegal, Supir Sebut Tidak Memilik Izin

Diduga kayu ilegal

PANGKALPINANG (KM) – Berawal dari kecurigaan awak media terhadap mobil jenis pickup berwarna hitam yang sedang mengkut kayu dengan bertuliskan stiker dimobil tersebut gubuk kayu yang sedang berhenti di bahu jalan seputaran ketapang Kota Pangkalpinang, Senin (26/6).

Setelah dikonfirmasi bahwa supir mobil pick up berinisial SN beserta seorang kernetnya WW mengakui (26/3) bila kayu tersebut didapat dari hutan desa Penagan.

“Kayu ini dari hutan desa penagan pak (red-wartawan), saya hanya mengantar ke tempat pemotongan kayu di pangkalan baru, untuk jenis kayunya ini kayu umang,” kata SN.

Setelah di konfirmasi terkait adanya ijin SN menjawab tidak membawa membawa surat menyurat terkait perijin penebangan mapun surat jalan untuk mengakut kayu tersebut.


“Terkait ijin penebangan tidak ada pak (red-wartawan), surat jalan pun saya tidak ada”, jawab SN

Untuk lebih jelasnya bapak (red-wartawan) silahkan konfirmasi ke pemilik yang bernama RC orang kampak, terkait perijinan lainnya saya tidak mengetahui, sambil memberikan nomor telp sang pemilik yang pada akhirnya sang supir SN meneruskan perjalanannya ke tempat pemotongan kayu di Pangkalan Baru.

Sementara menurut M Andi, salah satu staff Seksi Pengelolaan dan Penataan Hasil Hutan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Propinsi Bangka Belitung (26/6) mengedukasi kepada masyarakat untuk semua jenis penebangan kayu harus memiliki ijin, jika memang itu di wilayah APL untuk jebis kayu apapun harus ada dokumen Surat Angkut Kayu Rakyat (SAKR) tetapi jika untuk di hutan kawasan harus ada dokumen SKSHK.

Sementara RC sendiri saat dihubungi melalui sambungan telp (26/6) mengatakan membeli kayu itu untuk membangun teras rumahnya.


“Kayu itu memang milik saya karena saya sedang membangun teras rumah, kayu tersebut saya beli dari masyarakat tapi saya tidak tahu masyarakat mana”, jawab RC

Reporter: Aldo/US/RN

Editor: redaksi

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*