Izin Usaha Kresna Life Dicabut, Kuasa Hukum Korban Gugat OJK

Benny Wulur terima buku soal kepailitan

JAKARTA – Paska pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK) atau Kresna Life pada Jumat (23/6), beberapa nasabah Kresna Life menganggap langkah OJK itu keliru. Kuasa Hukum Nasabah Kresna Life Benny Wullur sedang bersama-sama dengan perusahaan asuransi jiwa untuk bersama-sama menggugat OJK secara perdata.

“Kami harus melakukan klaim hukum terjadinya cabut izin usaha karena tak mencerminkan rasa keadilan. Oleh karena itu, kami akan menyiapkan gugatan perdata terhadap Ogi dan lainnya,” katanya.

“Ditambah secara pribadi pejabat yang tanda tangan cabut izin juga dianggap menyebabkan kelalaian dan dugaan lemahnya pengawasan serta perlindungan konsumen. Tentu akan meminta ganti rugi,” kata Benny akhir pekan lalu.

Dalam hal pengawasan yang lemah, Benny menyampaikan sebaiknya bukan dilakukan sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU), bahkan dilakukan cabut izin usaha. Menurutnya, silakan saja dilakukan hal tersebut, tetapi dianggap telah terlambat.

“Sebab, dana nasabah sudah masuk, berarti nasabah sudah terlanjur tenggelam dan bagaimana pengembaliannya? Kalau memang kasih sanksi seharusnya dari awal. Kalau dibiarkan dahulu, kemudian nasabah sudah sebanyak ini, fungsi mengatur, mengawasi, dan melindungi OJK jadi tak berjalan. Hal itu juga memiliki dampak kerugian bagi nasabah dan AJK,” ungkapnya.

Dengan OJK telah mencabut izin usaha perusahaan asuransi milik Grup Kresna tersebut, Grup Kresna di bisnis asuransi jiwa tampaknya akan berakhir.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Ogi Prastomiyono mengatakan sampai dengan batas akhir status pengawasan khusus, rasio solvabilitas (risk based capital) Kresna Life tetap tak memenuhi ketentuan minimum yang disyaratkan.

“Kresna Life juga tak mampu menutup defisit keuangan melalui setoran modal pemegang saham pengendali atau mengundang investor,” ucapnya, Jumat (23/6). Merujuk pemberitaan KONTAN, per 2021, Risk Base Capital (RBC) Kresna Life minus 323%.

OJK telah memberikan waktu bagi Kresna Life untuk memperbaiki kondisi keuangannya. Perusahaan ini menyampaikan rencana penyehatan keuangan (RPK) hingga 10 kali, namun tidak pernah ada yang terpenuhi.

Upaya penambahan modal pemegang saham pengendali dan penawaran konversi kewajiban pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi (Subordinated Loan atau SOL) juga tidak dapat terlaksana sampai batas waktu selesai.

Seiring pencabutan izin usaha ini, OJK menetapkan perintah tertulis ke PT Duta Makmur Sejahtera (PT DMS),  pengendali dan sejumlah pihak tertentu untuk mengganti kerugian nasabah Kresna Life. Pihak tertentu yang dimaksud: Michael Steven selaku pemegang saham, Kurniadi Sastrawinata Direktur Utama, serta Antonius Indradi Sukiman dan Henry Wongso selaku Direktur.

“Pelanggaran terhadap perintah tertulis memiliki dampak pidana,” ujar Ogi dikutip dari kontan online.

Kresna Life juga wajib segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan agenda pembubaran badan hukum. Perusahaan ini juga harus membentuk tim likuidasi paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha, membereskan harta dan penyelesaian kewajiban, termasuk kewajiban terhadap nasabah.

Reporter: MSO

Editor: redaksi

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*