Bantu Viralkan Kasus Indosurya, Alvin Lim Dijerat Bareskrim Polri Atas Laporan Oknum Kejaksaan Agung

Aksi demo minta keadilan MA atas kasus Indosurya dan Bebaskan Alvin Lim di Jakarta, Kamis (2/2/2023)

“Bahkan Proses LP ITE sangat janggal tanggal 20 September 2022 digelar perkara Tersangka, padahal Sprin Sidik baru keluar tanggal 23 September 2022. Sehingga LQ ajukan Prapid no 41 PidPra/2023/PN Jkt Sel dan Mabes sudah 2 minggu mangkir,” jelasnya.

“Agar masyarakat tahu, beginilah nasib orang baik di Indonesia, beginilah resiko No Viral, No Justice dimana oknum aparat yang lalim akan mengunakan ancaman ITE untuk membungkam bahkan seorang pengacara yang seharusnya ada kekebalan hukum juga setelah membantu ditusuk dari belakang,” ungkapnya.

“Setelah Alvin Lim bantu Mabes Polri ringkus Henry Surya, Alvin Lim segera diserang oleh Mabes Polri. Jadi masyarakat agar waspada jika membantu aparat kepolisian, Anda selanjutnya bisa dicaplok aparat,” tutup Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm dengan kecewa.

Phioruci Pangkaraya, istri Alvin Lim tidak rela suaminya jadi korban kriminalisasi Oknum Polri dan Oknum Kejaksaan Agung.

“Beginikah nasib orang baik? Ketika pemerintah tidak mampu membereskan kasus Investasi Bodong, mereka minta lawyer bantu. Ketika Lawyer bantu dan berhasil menjerat penjahat, giliran sang lawyer dikorbankan. Alvin Lim sebenarnya ikhlas dan rela dipenjara. Namun, saya dan Kate Lim tidak rela karena saya tahu ini tidak benar, ngawur,” ungkap Phioruci.

“Dimana-mana whistle blower dilindungi bukan malah membabi buta dikeroyok aparat. Saya percaya masih ada polisi baik, jaksa baik dan pimpinan pemerintah yang baik. Tapi ketika melawan penjahat kelas kakap, kena pada tiarap dan tidak berani bela masyarakat?,” Ucap Phioruci dengan sedih.

“Jika Lawyer yang ‘speak up’ lalu dikriminalisasi dan dijerat dengan pasal ITE pencemaran nama baik, padahal apa yang di katakannya benar adanya, maka ini jadi bukti tidak ada hukum di Indonesia. Sisa kekuasaan dan kesewenangan saja. Dan yang akan jadi korban adalah seluruh rakyat Indonesia yang tidak mampu dapat pertolongan. Pejabat kejaksaan yang anti kritik baiknya mundur saja, jika tidak siap dikritik masyarakat,” tutup Phioruci.

Reporter: Marss

Editor: redaksi

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.