Bantu Viralkan Kasus Indosurya, Alvin Lim Dijerat Bareskrim Polri Atas Laporan Oknum Kejaksaan Agung
Di satu sisi, korban terus berjatuhan dan meminta tolong kepada Alvin Lim agar membantu mereka mendampingi kasus Indosurya. Korban ada yang sakit, meninggal dan bunuh diri karena tidak ada uang. Bahkan sampai beberapa artis seperti Patiricia Gouw, Anya Dwinov dan Chef Arnold turut jadi korban.
“Alvin Lim karena iba dan keinginannya menjadi advokat yang lurus, memutuskan untuk mengunakan cara No Viral, No Justice untuk melancarkan kasus Indosurya. Terjalinlah komunikasi dan kesepakatan antara Bareskrim Mabes Polri, Tipideksus dengan LQ Indonesia Lawfirm. Whisnu Hermawan Direktur Tipideksus juga berjanji akan menahan Ayah dan istri Henry Surya yang terlibat dalam pencucian uang Indosurya,” ungkapnya.
“Sehingga Alvin Lim maju dan melakukan demo pocong dan mengerahkan media sehingga kasus Indosurya dapat atensi Mahfud MD dan Presiden Jokowi. Alhasil, pemerintah turun tangan dan Henry Surya divonis 18 tahun penjara dan aset sitaan dikembalikan kepada para korban,” ujar Bambang
“Ini bukti percakapan antara Kabareskrim dengan Keluarga Alvin Lim, dimana Kabareskrim mengakui ada andil besar Alvin Lim dalam mendorong kasus Indosurya. Juga ini bukti percakapan dimana, Alvin Lim mencabut Aduan Propam terhadap oknum Dirtipideksus dan Whisnu berjanji untuk juga menahan dan menjerat Surya Effendy, ayah Henry Surya dan Natalia Tjandra istri Henry Surya yang diduga terlibat kasus Indosurya,” ungkap Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm
Namun, ternyata Mabes Polri bukan hanya tidak menepati janji dan perkataannya dalam menahan Surya Effendy dan Natalia Tjandra.
“Sekarang Mabes Polri malah memproses 185 Laporan Polisi pencemaran nama baik yang dilaporkan pihak Kejaksaan Agung yang modusnya dibongkar untuk menusuk Alvin Lim. Ini kami beritakan ke masyarakat agar masyarakat paham bagaimana Alvin Lim seorang advokat yang mau bersih, mau lurus dan mau menolong masyarakat, malah dibantai oleh 2 Institusi sekaligus,” terangnya.
-sambung ke halaman 3-
Leave a comment