BEM FH UIKA Desak Pihak Berwajib Tangkap Pelaku Pembakaran Pohon Jubleg di Parung Bogor

Dian Wahyu Santoso, BEM FH UIKA DEP.SOSIAL DAN LINGKUNGAN

Bogor (KM) – Warga masyarakat parung digegerkan dengan satu pristiwa yang sangat membuat masyarakat tercengang, kejadian tersebut yaitu terbakarnya pohon yang menjadi iconik di kecamatan parung kabupaten bogor, warga Parung biasanya menyebut dengan sebutan (Pohon Jubleg).

Masyarakatpun berbondong-bondong melihat pristiwa tersebut, dikarenakan pohon besar yang titiknya sangat berdekatan dengan  pasar parung, sehingga kejadian itu menarik banyak masyarakat untuk melihat kejadian terbakarnya pohon jubleg.

Peristiwa terbakarnya pohon ICONIC Parung itu terjadi pada pukul 20:32 WIB atau Lebih tepatnya pada tanggal 18 Mei 2023. Kejadian itupun menjadi pusat perawatan masyarakat sekitar yang mengetahui kejadian tersebut,banyak warga yang mengambil foto maupun video pada saat pristiwa tersebut.

Selain menuai banyak perhatian masyarakat sekitar, ketua departemen sosial dan lingkungan BEM FH UIKA, Dian Wahyu Santoso angkat bicara mengenai peristiwa tersebut,

Ia beranggapan bahwasanya peristiwa tersebut merupakan suatu kelalaian pihak dinas terkait ,karena di lokasi itu masih belum tertata rapih.

“Kejadian itu merupakan suatu kelalaian dan sebagai teguran bagi pihak terkait Ter khusus Dinas lingkungan Hidup,karena disampaing kejadian kebakaran itu ,di samping pohon jubleg terdapat sampah yang berserakan,yang mungkin saja salah satu faktor kebakaran  pohon itu karena ada api yang kecil ,yang merambat menjadi besar akibat banyak Sampang yang berserakan” Ujarnya.

Dian Wahyu Santoso juga meminta pihak terkait yaitu kepolisian sekitar untuk sesegera mungkin menyelidiki peristiwa tersebut guna menemukan motif dan pelaku peristiwa itu.

“Saya mendesak pihak kepolisian terkait untuk mencari pelaku pembakaran di pohon besar tersebut, pristiwa ini tidak akan terjadi jika tidak ada yang melakukan pembakaran” ujarnya dalam keterangan.

“Logikanya tidak akan terjadi kebakaran sebesar itu jika tidak ada api yang dibuat oleh seseorang, dan kamipun sebagai Dep.Sosial Dan Lingkungan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum mendesak pihak kepolisian dan intansi terkait mencari pelaku pembakaran dan menanyakan apa motif pembakaran tersebut!” Ujarnya.

“Menurut pasal 187 KUHP barang siapa yang sengaja menimbulkan kebakaran dan ledakan dapat diancam dengan penjara paling lama dua belas Tahun penjara.” Pendapatnya.

Reporter: Ki Medi

Editor: redaksi

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*