Sempat Kabur ke Yogya, Pelaku Mutilasi di Tenjo Ditangkap Polres Bogor

Konferensi Pers Polres Bogor Sabtu (8/3/2023) ungkap kasus mutilasi yang ditemukan di Tenjo, Bogor

BOGOR (KM) – Polres Bogor bergerak cepat mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan yang mayatnya dimutilasi di dalam sebuah koper merah yang dibuang di sekitar Jalan Raya Kampung Baru, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor yang ditemukan pada Rabu (15/3) lalu.

Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin dalam konferensi persnya yang digelar pada Sabtu (18/3) mengatakan bahwa pengungkapan atas dugaan pembunuhan atau pembunuhan berencana yang mayatnya ditemukan pada Rabu (15/3) lalu, dimana Sat Reskrim dan Tim Inafis Polres Bogor yang datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) langsung melakukan gelar olah TKP dan berhasil mengidentifikasi terhadap mayat korban maupun pelaku.

“Dari hasil identifikasi tersebut, tim Sat Reskrim Polres Bogor melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan mengejar keberadaan pelaku dari mulai wilayah Tangerang sampai ke Yogyakarta, Jawa Tengah, Dan tim berhasil menangkap seorang pelaku pembunuhan berinisial DA (33) yang ditangkap ketika melakukan pelariannya di Yogyakarta,”ucapnya.

“Sementara itu, keterangan yang kami dapat dari tersangka  DA (33) motif dirinya melakukan pembunuhan yakni karena korban menolak permintaan tersangka untuk melakukan hubungan intim, hingga pada akhirnya terjadi pertengkaran dan berujung pada pembunuhan yang dilakukan tersangka DA (33),” katanya.

Advertisement

“Namun demikian kami masih melakukan pendalaman karena antara tersangka dan korban ini sudah menjalani hidup bersama selama kurang lebih empat  bulan di sebuah apartemen di Kabupaten Tangerang,” jelasnya.

“Jadi dalam hal ini awal tersangka melakukan pembunuhan dengan cara menusukkan pisau pada leher dan dada korban berinisial R (43) tersebut hingga tewas, selain itu tersangka pun langsung memutilasi tubuh korban dan membuang bagian kaki serta bagian kepala beserta alat gerinda yang dipakai untuk memotong bagian tubuh korban di Tigaraksa.  Sementara itu tubuh korban dimasukkan ke dalam koper dan dibuang di Tenjo Bogor. Saat ini juga masih melakukan pencarian terhadap potongan tubuh korban yang dibuang di sungai wilayah Tangerang tersebut,” ungkapnya.

“Terhadap pelaku DA (33) ini akan dikenakan pasal pembunuhan dan atau pembunuhan berencana sebagaimana diatur dengan pasal 340 KUHP subsider 338 KHUP dengan acaman maksimal pidana seumur hidup dan atau pidana mati,” tutup Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin.

Reporter: Bayu / HSMY

Editor: Redaksi

Advertisement
Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


%d bloggers like this: