Presiden Bisa Minta Jaksa Agung Tangani Transaksi Rp300 Triliun di Kementerian Keuangan

JAKARTA (KM) – Presiden Joko Widodo diminta serius menangani kinerja Kementerian Keuangan yang akhir-akhir ini menjadi perhatian masyarakat karena curiga atas harta mewah pejabat pajak Kemenkeu. Mencuatnya pejabat pamer harta merupakan celah pintu untuk mereformasi total kelembagaan keuangan negara.
Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan mengatakan, kasus ASN kaya raya harus dipandang dari persoalan terstruktur atau persoalan kejahatan. Sepertinya kasus ini bukan semata kriminal, tetapi terstruktur.
“Seperit diungkapkan Angin Prayitno di persidangan, ada setoran fee ke atasanya. Ini sidang terbuka lho, jadi ini terstruktur. Tidak hanya RAT, sehingga tidak heran ASN Pajak punya kekayaan luar biasa,” urai Anthony, saat dialog secara virtual, bertajuk Menata Ulang Sistem Manajemen Keuangan Negara Di Tengah Kasus Rafael dan TPPU Rp300 Triliun” di Jakarta, Jumat (17/3).
Menjadi pertanyaan, dalam perkembangan informasi publik, dari data yang disampaikan Menkopolhukam ada transaksi mencurigakan Rp300 triliun. Setelah mendapat respon dari Menterian Keuangan, terus berubah bahwa data tersebut tidak menyangkut aparat ASN Kemenkeu.
”Ini PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) sendiri juga tidak sinkron. Ini kalau terjadi pembohongan publik bisa pidana,” cetusnya. “Ini tindakan kejahatan terstruktur dan kolektif ini harus diusut.”
Untuk itu, Anthony mendesak Presiden Jokowi segera memerintahkan Kejaksaan Agung untuk menyelidiki dan mengusut. Wajar saja, karena Kejaksaan Agung sebagai pengacara negara dan berada dibawah Presiden dalam kabinet Indonesia Maju.
”Kalau Kejaksaan tidak bergerak berarti kesungguhan Presiden dipertanyakan. Karena presiden tak bisa perintahkan KPK. Dan patut diduga, kalau begitu, maka lembaga dan kementerian sudah di ijon duluan,” ujarnya.
Kongkalikong Pajak
Sementara, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB University, Didin S Damanhuri mengutarakan, dalam laporan IMF bahwa ada potensi kebocoran pajak di Indonesia mencapai 40% atau sekitar Rp1.500 triliun. Dengan begitu, bahwa seperti yang diuraikan Menkopolhukam, Mahfud MD transaksi yang mencurikan Rp300 triliun secara umum masih relatif kecil.
Mafia pajak, tentunya pasti diikuti dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sedangkan pendapat Kepala PPATK terakhir malah, transaksi yang mencurigakan Rp300 triliun bukan tindak pidana korupsi ataupun pencucian uang.
Leave a comment