Bareskrim Polri Periksa Mantan Ketua RT Sebagai Saksi Kasus Gogagoman
Menanggapi penjelasan yang diberikan oleh RDW di dalam pemeriksaan tersebut, Advokat Jaka Maulana dari LQ Indonesia Lawfirm selaku Kuasa Sientje Mokoginta Cs., mengatakan bahwa pihaknya menilai fakta-fakta yang telah didapat sepanjang proses pemeriksaan di tahap penyidikan ini semakin menguatkan tuduhan terhadap terlapor di dalam laporan ini.
“Dari keterangan yang telah diberikan oleh Saudara RDW tadi, kami selaku kuasa hukum para pelapor di dalam laporan polisi ini melihat bahwa konstruksi perkara ini sudah semakin terang benderang, actus reus dan mens reanya menurut kami sih sudah terpenuhi, tergambar jelas dari keterangan saksi demi saksi perihal perbuatan dan keterlibatan para pihak untuk melakukan kejahatan ini,” ungkapnya.
“Dan untuk itu kami mengapresiasi kinerja Penyidik atas progress dan perkembangan ini, mengingat sebelumnya peristiwa yang sama pernah ditangani oleh Penyidik pada Polda Sulut namun ternyata bertahun-tahun tidak pernah dapat diungkap,” kata Jaka dalam rilis Senin (13/3).
Ketika disinggung mengenai keterangan RDW yang menyatakan bahwa dirinya pernah menandatangani surat keterangan penguasaan fisik yang diminta oleh Maxi Mokoginta, Jaka menjelaskan bahwa untuk menilai apakah perbuatan tersebut bisa dikualifikasikan sebagai tindak pidana atau bukan, maka harus ditemukan terlebih dahulu mens reanya.
“Soal itu kan sebenarnya kalau mau dipikir secara sederhana saja, seandainya surat keterangan itu tidak pernah ditandatangani, maka tidak pernah akan terbit sertifikat 2567 dan turunannya sehingga masalah ini tidak akan pernah menjadi serumit seperti saat sekarang ini,” ungkapnya.
Menurut Jaka, tidak bisa hanya oleh karena yang bersangkutan ikut menandatangani, kemudian disimpulkan bahwa yang bersangkutan juga merupakan bagian dari skema besar tindak pidana ini, meski pun pada umumnya, modus tindak pidana yang dilakukan mafia pertanahan memang tidak bisa dilakukan seorang diri.
“Kalau menurut kami sih soal tandatangan di surat itu masih perlu didalami melalui tahap pembuktian, meski pun memang tidak menutup kemungkinan seseorang yang awalnya diperiksa sebagai saksi kemudian ditingkatkan statusnya menjadi tersangka,” katanya.
“Bagian itu kan sepenuhnya kewenangan Penyidik dan kami menghormati sepenuhnya proses pemeriksaan yang dilakukan saat ini, sepanjang didasarkan pada alat bukti yang cukup, maka bisa saja yang tadinya berstatus saksi malah menjadi tersangka,” lanjutnya.
Jaka juga menjelaskan, selanjutnya pihaknya akan terus mengawal dan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian guna menuntaskan perkara ini.
“Prinsipnya kami selaku kuasa hukum akan senantiasa mengawal proses penanganan perkara ini agar bisa segera mendapatkan kepastian hukum. Kami menaruh harapan yang sangat besar kepada pihak kepolisian, dalam hal ini Dittipidum Bareskrim Polri agar segera mengungkap tuntas perkara ini. Kemarin kami juga dapat informasi bahwa beberapa saksi yang seharusnya hadir dimintai keterangan belum dapat memenuhi panggilan, termasuk panggilan ke terlapor yang masih terkendala pengirimannya,” ungkapnya.
Reporter: Marss
Editor: Red1
Leave a comment