Bareskrim Polri Periksa Mantan Ketua RT Sebagai Saksi Kasus Gogagoman

Kuasa hukum LQ Indonesia Lawfirm tangani kasus tanah Gogagoman

JAKARTA (KM)- Perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat, penyerobotan dan penguasaan tanah tanpa hak yang tengah ditangani oleh Direktorak Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri kini telah memasuki babak baru.

Setelah sebelumnya penyidik melakukan kegiatan dinas guna meminta keterangan dari beberapa saksi di wilayah hukum Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut), kini giliran saksi lain dipanggil ke Bareskrim Mabes Polri guna dimintai keterangan.

Adalah giliran RDW, yang pada medio tahun 2008 sampai dengan 2010 menjabat sebagai Ketua Rukun Tetangga (RT) 25 di mana terletak objek sengketa berupa tanah milik Ahli Waris Hoa Mokoginta, hadir dan memenuhi panggilan Penyidik guna dimintai keterangan sebagai saksi pada Kamis (9/3).

Seusai menjalani pemeriksaan yang berlangsung hampir selama 4 (empat) jam, RDW menjelaskan bahwa dirinya dimintai keterangan terkait proses pengurusan permohonan penerbitan sertifikat milik Maxi Mokoginta Cs, yang merupakan terlapor di dalam laporan polisi ini.

“Saya hanya menjelaskan kepada penyidik bahwa benar pada waktu itu Maxi Mokoginta pernah datang kepada saya dan meminta dibantu untuk mengurus penerbitan sertifikat hak atas sebidang tanah seluas 17,999 m2, di mana di dalam permohonan itu tertulis nama Marthen Mokoginta sebagai Pemohon,” ujarnya.

“Saya sempat heran, karena setahu saya pada saat itu Marthen sudah dalam kondisi sakit dan tidak memungkinkan untuk melakukan aktifitas, sehingga kemudian saya berinisiatif meminta klarifikasi kepada Marthen Mokoginta, namun yang bersangkutan justru menjawab ke saya agar saya tidak bertanya soal itu,” bebernya.

Ada pun surat yang pada saat itu diserahkan kepadanya, lanjut RDW, adalah surat keterangan penguasaan fisik. Hal ini semakin membuat dirinya kebingungan, karena menurut sepengetahuannya, pihak yang selama ini menguasai fisik tanah sebagaimana yang dimaksud di dalam surat itu adalah Sdr. Eliezer dan bukan Maxi Mokoginta.

“Waktu itu akhirnya saya bawa surat itu ke Kelurahan, pada saat saya bertemu Pak Nini Mokodompit yang pada saat itu menjabat sebagai Lurah, saya sempat ditanya apakah tanah yang dimaksud aman, saya kemudian menjawab sekaligus mengingatkan kepada beliau bahwa setahu saya aman, tapi lebih baik dicek ulang ke kantor pertanahan supaya tidak terjadi masalah bagi kita di kemudian hari,” ungkapnya.

Selain itu, RDW juga menjelaskan ada beberapa pertanyaan yang ditanyakan oleh Penyidik kepadanya tapi ia menyatakan kurang mengerti soal persoalan ini. “Tadi juga sudah saya sampaikan, kalau mau jelas, Penyidik harus tanya ke Maxi dan Stella,” tukas RDW. (lanjut ke hal 2)

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.