Kades Minta Masa Jabatan 9 Tahun, Ketua BEM FH UIKA Angkat Bicara

Ketua BEM FH UIKA Achmad Shobari

BOGOR (KM) – Polemik wacana perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi 9 tahun menuai pro dan kontra di masyarakat. Diketahui pada hari Selasa tanggal 17 Januari lalu ribuan kepala desa melakukan aksi demo menuntut revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 di Gedung DPR.

Menanggapi wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa tersebut, Ketua BEM FH UIKA  Achmad Shobari berpendapat, perpanjangan masa jabatan tersebut sudah bisa dikategorikan sebagai tuntutan  yang sangat kebablasan.

Ia juga mempertegas bahwasanya, perpanjangan masa jabatan kepala desa juga adalah sebuah kemunduran demokrasi karena bertentangan dengan amanat serta keberhasilan yang dicapai lewat Reformasi 1998.

“Sudah sangat jelas pembatasan kekuasaan itu termaktub dalam pasal 7 UU 1945 mengenai pembatasan kekuasaan pejabat termasuk presiden. Jadi sudah sangat jelas  bahwasanya tuntutan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa adalah penyimpangan atas prinsip pembatasan masa jabatan terhadap amanat konstitusi,” jelasnya.

Masa jabatan kepala desa yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam protesnya, para kades itu meminta perpanjangan masa jabatan semula 6 tahun menjadi 9 tahun. Para kepala desa merasa waktu 6 tahun itu tidak cukup bagi mereka dalam membangun desa yang lebih baik.

Advertisement

Tentunya dengan adanya aksi demonstrasi yang dilakukan oleh ribuan kepala desa di depan gedung DPR RI dengan tuntutan masa perpanjangan masa jabatan memunculkan banyak pertanyaan.

“Pasalnya, tidak sedikit dari kepala desa yang terjerat kasus tindak korupsi. Dari data KPK dari 2012 sampai dengan 2021, tercatat 601 kasus korupsi dana desa. Sebanyak 686 kades di tanah air terjerat korupsi,” katanya.

Menurut Achmad Shobari bahwasanya perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) yang semula enam tahun menjadi sembilan tahun itu akan sangat rawan terjadinya tindakan korupsi karena terlalu lama berkuasa. 

“Hal ini bukan merupakan aspirasi dari masyarakat melainkan aspirasi dari Kades semata untuk memperpanjang masa jabatanya,” ungkapnya.

Dia juga memberikan solusi dengan adanya usulan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa bukanlah salah satu jalan yang efektif dalam menyukseskan pembangunan dan perkembangan di desa.  “Masih banyak solusi yang bisa diambil salah satunya adalah dengan peningkatan SDM dari kepala desa maupun perangkat desa ataupun dari segi dana desa yang bisa ditambahkan,” pungkasnya.

Reporter: Ki Medi

Editor: Red1

Advertisement
Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


%d bloggers like this: