Tukang Parkir Dihakimi Anak Anggota DPRD Wajo dan Oknum Pegawai Dishub Wajo, Aktivis HAM Angkat Bicara

Diiduga penganiayaan tukang parkir, Selasa (31/1/2023)

SUSEL (KM) – Terkait peristiwa pemukulan tukang parkir oleh oknum Pegawai Dinas Perhubungan Aktivis HAM asal Wajo angkat bicara.  Oknum tersebut adalah anak anggota DPRD Kabupaten Wajo di salah satu toko di Jalan Andi Paggaru, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Selasa (31/1).

“Terjadinya peristiwa ini berimbas dari rentetan peristiwa beberapa waktu lalu,dimana kaum elit oligarki menindas rakyat-rakyat kecil,” katanya.

“Politikus sejati adalah politikus yang melakoni sejatinya politik. Bahkan Plato sendiri dalam Republik dan Aristoteles dalam Politics menuliskan bahwa sejatinya politik itu agung dan mulia, yang dapat dijadikan sebagai wahana membangun masyarakat utama,” ungkapnya.

Sebuah masyarakat peradaban yang terwujud dalam tatanan sosial yang berlandaskan pada hukum, etika, moral dan norma sehingga tercipta keadilan, kesejahteraan dan kemaslahatan umum. Seharusnya mereka harus menjaga dan memahami ‘attitude’ dalam kehidupan sehari-hari.

Menurut Imam Tawang, tindakan pemukulan yang dilakukan oleh salah satu anak anggota DPRD Wajo bersama Oknum Pegawai Dishub telah mencederai tubuh Forkopimda Wajo.

“Persoalan ini saya meminta kepada Bupati Wajo dan Inspektorat Kabupaten Wajo untuk segera memberikan sanksi kode etik ASN dan mengeluarkan SK Pencopotan secara tidak terhormat (PTDH) terhadap oknum Dishub,” harapnya.

Advertisement

“Point kedua, saya meminta seluruh Penegak Hukum (Kapolres, Kejaksaan, Pengadilan) untuk bersikap koperatif serta menegakkan supremasi hukum yang seadil- adilnya serta memberikan efek jera terhadap pelaku pemukulan tukang parker,” harapnya.

Dalam sebuah video yang beredar di media social, oknum Dishub Wajo bersama anak Anggota DPRD Wajo telah memperlihatkan sikap arogansi dan tantangan berdebat kepada masyarakat.

“Sok tahu dan menantang masyarakat berdebat, padahal ia telah melanggar tata cara parkir kendaraan yang memakai badan jalan. Perlu diketahui, pinggir jalan atau bahu jalan sebenarnya tidak boleh digunakan sebagai tempat parkir karena dapat mengganggu mobilitas pengguna jalan lainnya,” katanya.

Hal ini sendiri sudah tercantum dalam peraturan yang berlaku di Indonesia. Misalnya dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 34 Tahun 2006 Pasal 38,” pungkas Imam Tawang, Aktivis HAM, Putra Daerah Kabupaten Gowa.

Kapolres Wajo AKBP Fatchur Rochman membenarkan insiden itu terjadi pada Senin (30/1).Penganiayaan terjadi tak jauh dari sebuah acara pesta pengantin.


“Betul ada terjadi tindak pemukulan itu, sudah ada laporan polisi, yang melapor keluarga korban,” kata AKBP Fatchur, Selasa (31/1).

Rep: MOS

Editor: Red1

Advertisement
Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


%d bloggers like this: