Kupas Kolom: Gugat PERPPU No.2/2022, Proses Pemakzulan Presiden Jokowi Segera!
Pada tahun 2021 pertumbuhan ekonomi Indonesia 3,39%, dan meskipun petumbuhan ini cukup rendah, kondisi ekonomi dan investasi Indonesia ternyata tidak genting. Apalagi jika proyeksi pertumbuhan 2023 naik menjadi 4,7%. Maka kondisi ekonomi nasional 2023 akan menjadi tetap baik, dan tidak akan mengalami kondisi kegentingan memaksa. Sehingga faktor ekonomi dan investasi menjadi sangat tidak relevan menjadi alasan penerbitan Perppu Ciptaker.
Ketiga, diyakini yang menjadi motif utama penerbitan Perppu Ciptaker, seperti yang telah kami ungkap berulang-ulang, adalah bagaimana memenuhi kepentingan dan target-target oligarki: tetap mendominasi kekuasaan dan dapat meraih rente sebesar mungkin.
Guna meraih target tersebut, maka tampaknya bagi rezim oligarkis, prinsip-prinsip moral Pancasila, amanat konstitusi, kehidupan demokrasi, prinsip GCG dan suara rakyat menjadi faktor-faktor remeh temeh yang akan diterabas dengan manghalalkan segala cara.
Sikap hipokrit rezim sudah menjadi hal yang lumrah. Guna menarik simpati rakyat, dan target Presiden periode ke-3, meski sangat minim prestasi, indikator ekonomi dinyatakan baik, terus diumbar dan dibesar-besarkan. Namun guna menjustifikasi dibentuknya UU Ciptaker yang sarat kepentingan oligarki dan sekaligus memeras rakyat, faktor ekonomi digambarkan bermasalah. Sikap ini sangat memalukan sekaligus menunjukkan kekuasaan semau gue dan otoriter.
Autoritarianisme telah mencengkeram hampir semua lembaga negara. Maka tak heran jika DPR, MK, MA, Polri, KPK, dan lembaga-lembaga terkait lain nyaris tak terdengar membela kepnentingan negara dan rakyat. SDA minerba bernilai lebih dari Rp 5000 triliun milik rakyat sudah dirampok pengusaha oligarkis melalui UU Minerba No.3/2020.
MK sudah dibungkam dan disuap/gratifikasi dengan berbagai fasilitas pada UU No.7/2020. Industri nikel dikuasai oligarki dan China dengan berbagai insentif fiskal/keuangan dan penjajahan TKA China. IKN melalui UU No.2/2022 akan dibangun untuk menjadi lahan bisnis oligarki dan asing, yang sekaligus menggadaikan objek vital nasional.
Minimal hanya berlandas pada butir pertama di atas, maka sudah sangat layak jika rakyat menuntut Presiden Jokowi menjalani proses pemakzulan sesuai Pasal 7 UUD 1945. Difahami bahwa secara ringkas proses tersebut harus dimulai dari langkah DPR mengajukan usul kepada MK perihal adanya pelanggaran oleh presiden. MK kemudian melakukan persidangan.
Jika MK memutuskan presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum, DPR menyelenggarakan sidang paripurna untuk memutuskan dan meneruskan usul pemberhentian presiden kepada MPR. MPR wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul DPR tersebut paling lama 30 hari sejak MPR menerima usul dari DPR.
Menilik peta politik di DPR dan MPR, kemungkinan terjadinya proses pemakzulan sangat kecil, bahkan sejak langkah pertama pengajuan usul dari DPR ke MK. Faktanya sebagian besar pimpinan partai telah “tersandera”. Pengusaha oligarkis pun akan cepat beraksi meredam jika ada move untuk memulai penggalangan usul ke MK. Namun demikian, rakyat tidak boleh putus asa.
Mari terus hidupkan aspirasi dan semangat proses pemakzulan. Rakyat tidak boleh kalah dan hanya jadi objek penguasa-pengusaha oligarkis. Akhirnya, bisa saja tiba saatnya, pemakzulan bukan melalui MPR, tetapi melalui pengadilan jutaan rakyat yang menuntut diakhirinya rezim otoriter pembangkang konstitusi.
Jakarta, 4 Januari 2023
Leave a comment