Kabid Aset BKD Kota Depok Dalam Proses Penanganan Polisi, Ada Apakah?

DEPOK (KM) – Lagi-lagi permasalahan hukum kembali menyoroti seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga tersandung kasus pemalsuan surat dan atau penyalahgunaan wewenang atas jabatan yang diembannya. Kali ini, ASN yang sedang tersangkut kasus tersebut dialami oleh M. Dini Wizi Fadly yang saat ini masih aktif menduduki jabatan sebagai Kepala Bidang Aset di Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, awal kasus bermula dari gugatan Alwi Alatas yang merasa dirugikan atas tindakan sewenang-wenang Fadly yang diduga telah melakukan pemalsuan dokumen (surat) terhadap lahan miliknya.
Tudingan Alwi Alatas terhadap Kabid Aset BKD Kota Depok tersebut dilanjutkan dengan melakukan laporan polisi bernomor : LP/B/3978/VIII/2022/SPKT/PMJ pada tanggal 3 Agustus 2022 lalu dan saat ini sudah memasuki fase penyidikan sesuai surat perintah penyidikan bernomor : SP.Dik/589/XII/RES.1.9/ 2022/Reskrim, tertanggal 19 Desember 2022.
Proses dimulainya penyidikan diperjelas dengan diterbitkannya surat pemberitahuan perihal dimulainya penyidikan oleh Polrestro Depok bernomor B/484/XII/RES.1.9/Reskrim terhadap dugaan tindak pidana pemalsuan dan atau penyalahgunaan wewenang atas nama MHD Dini Wizi Fadly selaku Kepala Bidang Aset BKD Pemkot Depok.
Jaksa Peneliti Dimas Praja Subroto menyatakan bahwa Kejari Kota Depok saat ini masih menunggu berkas kasus tersebut dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya karena pihaknya baru menerima sebatas SPDP seperti dilansir mediaindonesia.com.
“Apabila berkas sudah diserahkan kepada kejaksaan, tentunya akan diteliti secara objektif. Kami masih menunggu berkas lanjutan untuk dilanjutkan ke penuntutan,” ungkapnya.
Selain itu, Bram yang merupakan kuasa hukum Alwi Alatas (pelapor) mengatakan bahwa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan segera meningkatkan status hukum Fadly sebagai tersangka setelah keluarnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Sementara itu, masih dilansir dari mediaindonesia.com, M. Fadly selaku pihak terlapor mengaku sudah menerima SPDP yang diterbitkan oleh Polda Metro Jaya. Dirinya pun menyatakan tidak mau menanggung risiko sendiri, karena menurutnya, ia hanya menjalankan tugas dari pimpinan.
Fadly juga menjelaskan awal mulanya timbul kasus tersebut ketika Wali Kota Depok Mohammad Idris memerintahkan dirinya untuk menertibkan fasum/fasos diatas lahan seluas 2,9 ha milik Alwi Alatas selaku pengembang perumahan Pesona Cinere Residence (PCR) yang berlokasi di Jalan Raya Meryung RT 006 RW 10, Kelurahan Rangkapan Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.
Ia mengaku menertibkan lahan fasos/fasum itu berdasarkan berita acara Wali Kota Depok Mohammad Idris Nomor 593/006/BA.PSU/BKD/VII/2022 tertanggal 27 Juli 2022 yang menerangkan bahwa setiap pengembang yang mendirikan perumahan di Kota Depok wajib menyerahkan 40 persen untuk fasos/fasum dari luas lahan yang dikuasai oleh pengembang kepada Pemerintah Kota Depok.
“Atas dasar berita acara itulah saya melakukan pemasangan plang di atas lahan perumahan Pesona Cinere Residen, yang berbunyi tanah ini milik Pemerintah Kota Depok,” terang Fadly.
Atas kasus tersebut, M. Fadly terancam hukuman pidana 6 tahun penjara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP jo Pasal 425 KUHP, Pasal 417 KUHP dan atau Pasal 422 KUHP.
Reporter: Sudrajat
Editor : Redaksi
Leave a comment