Caleg DPR RI Fraksi PKB Neng Supartini Dukung Penuh Revisi UU Desa Masuk Prolegnas Prioritas
SUBANG (KM) – Ribuan kepala desa melakukan unjuk rasa menuntut revisi lagi Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa di halaman Gedung DPR RI pada Selasa (17/1). Aspirasi disampaikan para kades menuntut masa jabatan kepala desa untuk diperpanjang menjadi sembilan tahun.
Menanggapi hal tersebut, Neng Supartini sangat mendukung penuh adanya tuntutan para kades khususnya Dapil IX meliputi Subang, Majalengka, Sumedang (SMS) agar segera revisi UU Desa masuk ke dalam program legislasi nasional prioritas (Prolegnas Prioritas) 2023.
Politis yang akrab dipanggil Hj Neng Supartini mengatakan siap memperjuangkan kesejahteraan desa bila terpilih nanti.
“Maka di sini pentingnya perpanjangan masa jabatan kepala desa agar tercipta stabilitas pembangunan di desa sehingga kami dukung penuh revisi UU Desa agar jabatan kepala desa minimal 9 tahun dan bisa dipilih kembali ,” kata calon DPR RI Hj Neng Supartini, Sabtu (21/1).
Pemerintah mempunyai peran penting dalam proses revisi UU Desa. “Dan kamik akan memperjuangkan pemenuhan alokasi 10 persen dari total transfer ke desa dan dana desa (TKDD) sesuai dengan amanat UU Desa. Ini agar pembangunan desa bisa cepat dilakukan dan kesejahteraan rakyat akan lebih mudah diwujudkan,” ujarnya.
Reporter: Arifin S
Editor: Red1
Leave a comment