Kepsek MTs Al-Makmur Ahyani : Berita Dugaan Dirinya Menggelapkan PIP Adalah Bohong

Kepala Sekolah MTs (Madrasah Tsanawiah) Al-Makmur Parungpanjang, Ahyani Bogor, Sabtu sore (21/01/2022) (Doc : Hari Setiawan Muhammad Yasin/KM).

BOGOR (KM) – Kepala Sekolah MTs (Madrasah Tsanawiyah) Al-Makmur di Kp. Mekar Mulya, RT. 04, RW. 04, Desa Parungpanjang Kecamatan Parungpanjang Ahyani membantah keras bahwa berita di salah satu media online yang menyebut bahwa dirinya diduga menggelapkan PIP (Program Indonesia Pintar) adalah bohong besar, Sabtu pagi (21/1).

Berikut linknya: https://reformasiaktual.com/2023/01/20/diduga-program-indonesia-pintar-pip-di-mts-al-makmur-digelapkan-oleh-oknum-kepala-mts-dan-oprator-nya/

Pasalnya, berita tersebut dari data EMIS (Education management information system) saja sudah jelas salah, terbukti jumlah siswanya adalah 404 bukan 430.

“Itu berita tidak benar karena nyatanya saya sudah berikan data dan fakta hari itu dengan media tersebut, berita itu berita bohong, berita hoax saya bisa pastikan itu. Dari jumlah siswa ada perbedaan, sebetulnya di Madrasah Tsanawiah itu ketika sudah dari EMIS, kemudian mereka cek di EMIS ada 430, sementara ketika di lapangan saat saya menunjukkan bukti BAP (Berita Acara Pembaruan) nya jumlah siswa kita hanya 404 bukan 430,” bantah keras Ahyani.

Ia menuturkan kewenangan saat pengambilan PIP ini adalah siswa dan orang tua. Jadi 100% tidak ada pungutan, bahkan ada 2 orang siswa yang tidak mengambil bantuan ini karena siswa sudah non aktif kemudian pihak sekolah konfirmasi ke pihak kabupaten dan dana PIP nya balik lagi ke Kas Negara.

“Kewenangan yang mengambil dana PIP adalah siswa dan orang tua bukan pihak sekolah, pihak sekolah sifatnya hanya membantu saja, terkait dengan adanya pemotongan atau yang lain 100% tidak sama sekali, dan ketika ada 2 orang siswa yang tidak mengambil, maka itu kembali lagi ke negara dari pihak Madrasah Tsanawiah sudah konfirmasi ke Kemenag Kabupaten Bogor, bahwa PIP yang 2 orang itu tidak diambil, berdasarkan hasil konfirmasi kepada orang tuanya,” tutur Ahyani.

Perlu diketahui, PIP itu tidak diajukan secara khusus namun pihak sekolah hanya membantu menginput data siswa-siswi yang mempunyai kartu KIP, PKH dan KKS melalui Data EMIS, namun yang menentukan siapa yang mendapatkan bantuan itu  hanya dari Pemerintah Pusat atau Kemenag Pusat.

“Nah kalau PIP itu tidak diajukan secara khusus, tetapi kita hanya menginput data siswa-siswi di EMIS yang mempunyai kartu KIP, PKH dan KKS, maka nanti untuk menentukan siapa yang berhak mendapatkan PIP itu kewenangan dari Pusat atau kemenag Pusat,” jelas Ahyani.

Ia mengimbau kepada seluruh Kepala Sekolah Madrasah Tsanawiyah Se Kabupaten Bogor, jikalau ada perselisihan data yang berbeda dengan awak media, jangan takut beranikan diri saja dengan memberikan data yang sebenarnya.

“Untuk rekan-rekan Kepala Madrasah ataupun Kepala Sekolah Se Kabupaten Bogor ketika memang terjadi perselisihan data maka yang penting kita berani untuk menunjukkan bahwa data yang kita berikan berdasarkan aturan yang ada dan dibuktikan dengan data yang sebenarnya dari kita, terlepas pihak media mengakui bahwa bukan tim audit dan tidak perlu hal itu untuk membuktikannya berarti bisa dipastikan mereka hanya akal-akalan,” imbau Ahyani.

Di tempat yang sama, Operator MTs Al-Makmur Budi Amanat menegaskan, nominal bantuan PIP ini per orang adalah Rp375.000-/semester, akan tetapi  ada salah satu siswa yang sudah lulus namun mendapatkan bantuan, sedangkan  siswanya sudah melanjutkan SMA di Pandeglang.

“Bantuan PIP ini per orang dengan jumlah Rp. 375.000/semester, bantuan di tahun 2020 itu ada 10 siswa dibagi 2 tahap (Tahap 1 : 2 Orang dan Tahap 3 : 8 Orang),Tahun 2021 Juga dibagi 2 Tahap yaitu Tahap 1 : 17 orang dan Tahap 2 : 47 Orang) itupun yang dicairkan hanya 46 orang karena siswa yang 1 orang sudah dinyatakan non aktif dan uang PIPnya kembali ke Kas Negara, dan di tahun 2022 ada 67 siswa, namun 1 Orang tidak dicairkan karena siswanya sudah melanjutkan Ke SLTA di Daerah Pandeglang bernama Rijki,” tegas Budi Amanat

Bahkan ia mengakui membantu siswa-siswi dalam melangkapi dari aplikasi EMIS dengan syarat memberikan formulir, KK dan KIP.

“Saya yang membantu melengkapi data di EMIS, siswa-siswi hanya memberikan formulir, KK dan KIP kalau punya, semuanya saya scan dan saya uploadlah, nah dari situ siapa yang akan mendapatkan bantaun ini kewenangannya ada di Pusat saya tidak tau, bahkan kemarin saat saya diwawancarai saya belum buka data akurat,” akui Budi Amanat.

Budi Amanat menambahkan, 2 orang siswa-siswi yang memberikan keterangan palsu kepada salah satu media tidak mendapatkan bantuan PIP itu adalah Marwan dan Syaeful Anwar, namun saat dicek kedua orang tuanya berterima kasih banyak sudah mendapatkan bantuan.

“Yang 2 orang itu hasil interview wartawan, satu Marwan orang Tarogong dan Sayeful Anwar asli Kabasiran yang melaporkan seolah-olah temuan bahwa MTs Al-Makmur menggelapkan PIP gitu, padahal kedua orang tuanya mengucapkan terima kasih banyak sudah mendapatkan bantuan ini,” tambahnya Budi Amanat.

Perlu diketahui, di tahun 2023 yang menentukan siapa yang berhak mendapatkan bantuan dari Pemerintah pusat bisa dilihat dari SIPMA Madrasah yang datanya Syncron dengan Data EMIS.

Reporter: HSMY

Editor: Red1

Komentar Facebook

1 Trackback / Pingback

  1. Dugaan ‘Backing’ MTs Itu Fitnah! Pimred KM: Tidak Ada Media Yang Klarifikasi ke Redaksi – KUPAS MERDEKA

Leave a comment

Your email address will not be published.


*