Total Hutang 100 Juta Lebih, Tanah di Desa Gorowong Parungpanjang Disegel Kejaksaan Negeri Bogor

1 hektare lebih tanah di Kampung Cibicak Galih Malang, RT.17, RW. 03, Desa Gorowong, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor disegel karena mempunyai hutang 100 juta lebih, tidak bayar pajak lebih dari 5 tahun, segel dicorat- coret, Kamis (22/12/2022) (Doc : Hari Setiawan Muhammas Yasin/KM)

BOGOR (KM) – Kurang lebih 10.000 m2 lebih tanah di Kampung Cibicak Galih Malang, RT. 17, RW. 03 Desa Gorowong Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor disegel Bappenda (Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah) atas perintah dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor karena tidak membayar pajak 5 tahun lamanya dengan total hutang ke negara lebih dari Rp100.000.000, Jumat (16/12).

Koordinator Pelaksanaan Bappenda UPT Pajak Daerah A Cigudeg Kabupaten Bogor yang menaungi 5 Kecamatan (Parungpanjang, Cigudeg, Jasinga, Leuwiliang dan Sukajaya) H. TB mengatakan langkah ini dilakukan karena sudah 2 kali dipanggil ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor tidak hadir.

“Telat bayar pajak sudah 2 kali panggilan ke kejaksaan tidak hadir, akhirnya ketiga kita kasih plang 10.000 M2 tanah lebih ini, karena mempunyai hutang 100 juta lebih, karena sudah kerjasama dengan perpajakan dengan kejaksaan tersebut ya, apalagi sudah 5 tahun tidak bayar pajak, maka kami dari pihak perpajakan itu untuk segeta dievaluasi sebagai wajib pajak yang artinya untuk menindak lanjuti bagaimana itu kan kesiapannya, kami dsini hanya untuk menetapkan pajak tersebut,” kata H. TB, Rabu (21/12/2022).

Ia menuturkan pemasangan plang ini resmi dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dan dirinya hanya mendampingi.

“Pemasangan itu bukan kebijakan kita tapi dari kejaksaan yang sudah memberikan surat pernyataan, di sini saya hanya mendampinginya. Di satu sisi kita melaksanakan tugas dan di sisi lain saya kenal dekat dengan yang mempunyai tanah,” tutur H. TB.

Namun, pemilik tanah atau wajib pajak berjanji akan melunasi hutangnya ke negara dalam waktu dekat.

“Wajib pajak berjanji akan melunasi pajak entah di triwulan 1 atau triwulan 2 karena telah 5 tahun tidak bayar pajak,” cetus H. TB

Bahkan, saat disinggung mengenai plang penyegelan dicorat-coret oleh orang yang tidak dikenal, H. TB lantang menegaskan, itu kasus hukum dan harus dijerat hukum.

“Pada dasarnya siapapun yamg merusak itu kan aset pemda dan juga itu salah satunya, saya tidak menuduh siapa pelakunya, namun itu harus dijerat hukum,” tegas H. TB.

H. TB mengimbau masyarakat di Kabupaten Bogor untuk rajin bayar pajak, karena pajak meningkatkan pembangunan.

“Saya imbau masyarakat ikut berperan aktif untuk meningkatkan perpajakan, karena pajak ini untuk meningkatkan pembangunan di wilayah terutama di pedesaan, di kecamatan dan khususnya di Kabupaten Bogor,” imbau H. TB.

10 hektare lebih tanah di Kampung Cibicak Galih Malang, RT.17, RW. 03, Desa Gorowong, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor disegel karena mempunyai hutang 100 juta lebih, tidak bayar pajak lebih dari 5 tahun, segel dicorat- coret, Kamis (22/12/2022) (Doc : Hari Setiawan Muhammas Yasin/KM)

Sementara itu, saat wartawan kupasmerdeka.com menelusuri lebih dalam, menemuilah Sekretaris Desa Gorowong Suryadi di kantornya. Ia mengatakan tanah ini milik keluarga besar Kepala Desa Gorowong Rully Akbar dan ayahnya H. Upang.

“Saya dikasih tahu oleh binwil (bina wilayah) si Mulyadi, nah saya tembuskan langsung ke kades yang akan tindak lanjuti, dan tanah ini milik keluarga besar Kades Gorowong Rully Akbar dan ayahnya H. Upang,” tegas Suryadi, Kamis (22/12).

Suryadi mengakui, tidak tahu sama sekali mengenai pencoretan plang (papan plang- red ) menyegelan dari Kejaksaan Negeri Bogor ini.

“Nah untuk selanjutnya ada hal-hal pencoratan itu kurang paham, saya kurang begitu tau, selebihnya kewenangan pihak kepala desa, dan termasuk masalahnya itupun saya kurang begiti hapal betul karena ini diluar ranah saya,” akui Suryadi.

Wartawan kupasmerdeka.com menghubungi Kapolsek Parungpanjang Kompol Suminto dan pihaknya akan menindak lanjuti semua laporan dari masyarakat karena pencoretan papan plang penyegelan itu adalah ranahnya pidana.

“Kami akan tindak lanjuti karena ini adalah ranahnya pidana, nanti saya akan korkom (koordinasi dan komunikasi) dengan Pak Camat Parungpanjang Icang Aliudin dulu ya, dan dicari infonya dulu, kalau ada pelapor dan terlapor dan TKP di Parungpanjang,” pungkasnya via telepon, Senin (26/12/2022).

Rep: HSMY

Editor: Red1

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*