KAI Tjutju Sanjaya Wajib Cek Fakta Sebelum Komentar Terkait Kasus Penipuan NR

Aldwin Rahardian, Wakil Ketua KAI versi Tjutju Sandjaja (foto: aldwinlawdirm)

JAKARTA (KM) – Advokat Leo Detri SH, MH selaku Co Founder LQ Indonesia Lawfirm mengimbau sebaiknya KAI Tjutju Sandjaya cek fakta sebelum banyak komentar ‘ngawur’ KAI yang nantinya makin mencoreng reputasi Advokat. Sebelumnya Aldwin Rahardian,  Wakil Ketua KAI menduga bahwa Natalia Rusli dikriminalisasi oleh para korbannya.

Advokat Leo Detri, SH, MH yang mengikuti kasus Natalia Rusli menilai bahwa Penyidik Polres Jakarta Barat sudah mengikuti aturan yang berlaku. 

“Natalia Rusli sudah melaporkan perkara ini ke Propam dan sudah dilakukan pula gelar perkara khusus secara terbuka sehingga proses sudah dilakukan secara fair dan diketahui oleh unsur kepolisian karena dalam gelar perkara hadir korban, tersangka Natalia Rusli serta unsur dari kepolisian: Itwasum, Propam,  Wasidik dan Bidkum sehingga Natalia Rusli sudah menyampaikan keberatan dia selaku Advokat yang dikriminalisasi,” katanya, Kamis (17/11).

Advokat dari LQ Indonesia Lawfirm hadir dalam gelar perkara khusus mendampingi beberapa korban dan memantau langsung duduk perkara, sedangkan Aldwin maupun perwakilan KAI tidak hadir dalam gelar karena bukan pihak terkait perkara.

“Baiknya jika tidak paham duduk perkara dan fakta secara konkret, tidak perlu komentar dan terlihat menyudutkan Polri yang sudah profesional dalam proses perkara. 

“Polri dalam gelar perkara bahkan memberikan keleluasaan kepada Natalia Rusli menyampaikan seluruh aspirasi dan didampingi banyak penasehat hukum yang membela Natalia Rusli. Apalagi diketahui Natalia Rusli punya banyak kenalan jenderal Polri, tidak mungkin dijadikan tersangka tanpa unsur pidana dan alat bukti yang cukup,” lanjutnya.

Leo menjelaskan bahwa KAI tampaknya terburu-buru menyimpulkan tanpa mendapatkan fakta perkara yang ada dengan benar.

“Natalia Rusli ditetapkan sebagai tersangka justru karena mengaku advokat dan menerima fee advokat sebelum dilantik menjadi advokat sehingga imunitas Advokat belum berlaku saat itu. Kita harus dukung kepolisian yang dalam kasus Natalia Rusli sudah bertindak professional,” terangnya.

Leo Detri justru menghimbau agar Aldwin Rahardian dan KAI menasehati Natalia Rusli untuk menaati aturan yang berlaku dan menghadapi proses hukum layaknya Alvin Lim yang sudah berani menghadapi proses hukum.

Diketahui Natalia Rusli mangkir dan menghindari panggilan polisi untuk penyerahan tahap dua ke kejaksaan.

“KAI sebagai organisasi advokat tidak elok jika justru membiarkan Natalia Rusli menghindar dan kabur dari perkara hukum yang berjalan. Masa organisasi advokat tidak mengikuti hukum yang berlaku dan membangkang proses hukum? Jika benar kenapa harus takut,  nanti kan semua terbuka di pengadilan duduk perkaranya. Jika Natalia Rusli benar tentunya akan divonis tidak bersalah. Masyarakat dan KAI bisa ikuti sidang terbuka dan nanti lihat, benar Natalia Rusli menipu atau tidak?” ungkapnya.

Leo menegaskan penting untuk LQ meluruskan pernyataan KAI yang dinilai belum mengakomodasi fakta sebenarnya agar masyarakat tidak salah paham terhadap institusi POLRI yang sedang berbenah. KAI Tjutju juga diminta menghormati putusan etik KAI versi Erman Umar yang sebelumnya sudah mengelar sidang kode etik dan menyatakan Natalia Rusli melanggar etik dan dicabut kartu anggota KAI Versi Erman Umar. 

“Diketahui, ketika  dicabut keanggotaan KAI Erman Umar, Natalia Rusli pindah ke KAI versi Tjutju Sanjaya. Jangan sampai oknum berlindung di balik organisasi advokat terhadap kejahatan yang dilakukannya. Sudah dinyatakan bersalah di OA satu dan pindah ke OA lainnya. OA wajib cermat dan hati-hati karena oknum pengacara itu ada,” tegasnya.

Diketahui bahwa Natalia Rusli pengacara yang dikabarkan lebih hebat dari Ferdy Sambo ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polres Jakarta Barat dan berkas perkara sudah dianggap lengkap oleh Kejari Jakbar, namun Natalia Rusli diketahui mangkir panggilan polisi untuk diserahkan ke Kejaksaan dan handphonenya tidak aktif sejak Senin (14/11/2022).

Rep/ Editor: Marss

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*