DPRD Kabupaten Bogor Tegaskan Bahwa LGBT Dilarang Ada di Indonesia

BOGOR (KM) – Wakil Ketua DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Bogor Fraksi PKS (Partai Keadilan Sejahtera), H. Agus Salim, menegaskan bahwa LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender) dilarang di Indonesia dan hal ini telah menjadi fenomena global yang dibahas di berbagai negara.

Indonesia adalah salah satu dari 5 negara (Indonesia, Brunei Darussalam, Somalia, Arab Saudi dan Mauritania) yang diprediksi menjadi negara dengan sasaran fenomena LGBT terbanyak, karena perkembangannya yang begitu pesat. Tentunya, di sisi lain Indonesia menolak fenomena cinta sejenis ini.

“LGBT tidak dapat ditolerir, karena tidak seiring dan tidak sejalan dengan agama manapun, maka dari itu dalam pandangan kami sebagai seorang Muslim, LGBT merupakan perbuatan yang dibenci agama,” ujar Agus Salim.

“Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara juga hal itu sangat berbahaya, terutama bagi generasi kita kedepan. Maka, jika penyakit masyarakat ini memang ada di Kabupaten Bogor, kita harus bersinergi dengan semua pihak untuk mencegah penyebarannya dan tentu mengobatinya,” jelasnya kepada wartawan di Gedung DPRD Kabupaten Bogor, Senin siang (3/10).

Menurutnya, LGBT ini tidak seiring dan sejalan dengan agama manapun, dan hal ini juga bertentangan dengan nilai-nilai keIndonesiaan, baik budaya, spiritualitas, maupun hukum di Indonesia.

Ia pun mengimbau kepada masyarakat di Kabupaten Bogor untuk waspada dan harus mendidik dan mendekatkan anak-anak dengan nilai-nilai agama.

“Maka dari itu kita semua harus waspada, karenanya anak-anak harus didekatkan dengan agama, dibangun keharmonisan keluarga, karena  itu merupakan tindakan preventif. Jangan lupa juga selalu menjaga ketahanan keluarga dan melakukan pengawasan media dari konten-konten negatif yang menjurus pada kampanye budaya LGBT,” imbaunya.

Hal senada diungkapkan anggota Komisi 2 DPRD Kabupaten Bogor dari Fraksi Partai Gerindra Adi Suwardi. Menurutnya, LGBT sudah menyalahi aturan dan harus dihilangkan di Kabupaten Bogor.

“Intinya dilarang ada di Indonesia dalam segi pandangan agama pun LGBT sudah menyalahi aturan karena melakukan hubungan sesama jenis dan hal ini harus dihilangkan, cara menghilangkannya ini kan pemerintah daerah harus mengambil langkah-langkah yang sangat konkret,” tegas Adi Suwardi.

“Pertama kita akan landasi pondasi agama, ya harus diperkuat dari usia dini, nah dari usia dini kita menanamkan terlebih dari orang tua, keluarga, lingkungan rumah tangga terus di sekelilingnya, dengan sosialisasi di tokoh masyarakat,” katanya.

“Kedua, bagaimana menamakan layaknya hubungan sesama jenis ini, oleh Al-Quran pun haram dan dilarang, dan undang-undangpun dilarang, tidak ada aturan LGBT itu disahkan walaupun ada juga yang pro LGBT ini ada aturan yang dilegalkan ada seperti itu, sampai hari ini tidak ada LGBT disahkan dan tetap dilarang paling tidak jangan melebar kemana-mana,” katanya.

Wartawan kupasmerdeka.com menelusuri lebih dalam adanya LGBT di Kabupaten Bogor. Dan akhirnya info yang dihimpun terbaru, dugaan aktivitas LGBT ini ditemukan ada di Kecamatan Parungpanjang pada tanggal 28 Juli 2022.

Awal mulanya, masyarakat di Perumnas II Sentraland Jalan Jeruk memergoki pasangan di rumah kosong jam 00:15 WIB, yang sudah berjanjian dari aplikasi media (Wall-E) untuk melakukan pertemuan di daerah tersebut untuk melakukan tindakan seksual yang menyimpang.

Setelah bertemu, mereka melakukan hal tersebut, namun, ada masyarakat yang melihat langsung memergokinya dan lalu dibawa langsung ke Mako Satpol PP Kecamatan Parungpanjang untuk diinterogasi dan ditindak sebagaimana mestinya.

Pasangan ini berinisial SK (28) beralamat di Kp. Panyandungan RT 002 RW 006, Desa Mekarsari, Kecamatan Rumpin dan SDM (35) beralamat di Kp. Cilaketan RT 001 RW 001, Desa Gorowong, Kecamatan Parungpanjang Kabupaten Bogor.

Menanggapi kejadian ini, Kasi (Kepala Seksi) Trantib (Keamanan dan Ketertiban) Kecamatan Parungpanjang Dadang Kosasih mengaskan, pihaknya akan terus menindak LGBT sesuai Undang-Undang yang berlaku dan sudah ada 8 pelaku dari Januari-September 2022.

“Saya akan tindak terus LGBT ada di Parungpanjang, karena LGBT ini dilarang oleh Undang-Undang, dan haram ada di Indonesia, data yang saya miliki sudah ada 8 orang LGBT dari Januari-September 2022,” pungkas Dadang Kosasih saat ditemui wartawan di kantor nya, Rabu siang (05/10).

Reporter : HSMY

Editor : HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.