4 Saksi Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda Kuatkan Dakwaan Jaksa

JAKARTA (KM) – Sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan 18 unit pesawat di PT Garuda Indonesia, dengan terdakwa Setijo Awibowo, Albert Burhan dan Agus Wahjudo kembali digelar Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Pada sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menghadirkan 4 orang saksi yaitu saksi M. Jokoseno, Bayu Riyadi, Ardy Protoni Doda dan Vera Yunita dalam sidang majelis hakim yang diketuai Djuyamto.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bima Suprayoga dalam keterangan tertulisnya yang disampaikan melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kasi Intel Kejari Jakpus), Bani Immanuel Ginting.

“Dalam persidangan tersebut pada pokoknya para saksi menyampaikan keterangan yang menguatkan dakwaan Penuntut Umum sesuai dengan yang terlampir dalam berita acara pemeriksaan saksi,” kata Bani, Selasa (4/10).

“Persidangan dijadwalkan akan dilanjutkan pada hari Rabu tanggal 5 Oktober 2022 dengan agenda persidangan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Penuntut Umum,” lanjutnya.

Perlu diketahui, terdakwa Vice President Strategic Management Office Garuda periode 2011-2012, Setijo Awibowo, menjalani sidang lanjutan bersama dua terdakwa lainnya, yaitu Vice President Treasury Management Garuda periode 2005-2012, Albert Burhan, dan Executive Project Manager Aircraft Delivery Garuda periode 2009-2014, Agus Wahjudo di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Ketiga terdakwa telah didakwa JPU melakukan tindak pidana korupsi pengadaan 18 unit pesawat sub 100 seater tipe jet kapasitas 90 seat jenis Bombardier CRJ-100 pada 2011, yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 8,8 triliun.

Selain ketiga terdakwa tersebut, dalam kasus ini jaksa juga turut menjerat Emirsyah Satar selaku Direktur Utama PT Garuda Indonesia periode 2005-2013 serta Soetikno Soedarjo sebagai pihak intermediary (commercial advisor) yang mewakili kepentingan Avions de Transport Regional (ATR) dan Bombardier. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka, namun belum disidangkan.

Dalam dakwaan disebutkan proses pengadaan pesawat CRJ-1000 dan pengambilalihan pesawat Turbopropeller ATR72-600 tahun 2012 yang dilakukan oleh Emirsyah Satar selaku Direktur Utama, Hadinoto selaku Direktur Teknik, Setijo Awibowo selaku VP Strategic Management Office (QP), Albert Burhan selaku VP Treasury Management (WF), dan Agus Wahjudo selaku Executive Project Manager (PB) bersama tim perseroan/tim pengadaan lainnya tidak sesuai dengan Prosedur Pengadaan Armada (PPA).

Selain itu, proses pengadaan pesawat tersebut melanggar Undang-Undang BUMN serta prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang mengakibatkan armada pesawat tidak bisa dioperasionalkan atau tidak layak terbang (Grounded).

Akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar USD 609.814.504 atau ekuivalen senilai Rp 8,8 triliun.

Para terdakwa disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Reporter : Saipul

Editor : Sudrajat

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*