Sultan Najamudin Diduga Tarik Diri dari Pemberhentian Fadel Muhammad Setelah Gugatan Didaftarkan
JAKARTA (KM) – Setelah Kuasa Hukum Fadel Muhammad, Dahlan Pido & Partner mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1 A, dengan registrasi dalam E-Court No. 518/Pdt. G/2022/PN.Jkt.Pst, tanggal 5 September 2022, Wakil Ketua III DPD RI Sultan Najamudin mencabut persetujuannya terhadap pemberhentian Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR RI.
Hal tersebut bersumber dari surat pemberitahuan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1 A, tertanggal Kamis (8/9/22) dengan No. 019/DP& Partner/SP/IX/2022. Adapun nama-nama tergugat antara lain Ketua DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti, Wakil Ketua II DPD RI Mahyudin dan Wakil Ketua III DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin.
Dalam surat pemberitahuan tersebut menyatakan bahwa pemberhentian dan penggantian yang dilakukan para Tergugat merupakan perbuatan cacat hukum dan inkonstitusional. “Selanjutnya, Wakil Ketua III DPD RI Sultan Najamudin memutuskan menarik diri dengan tanda tangan dan tidak menyetujui pemberhentian dan penggantian Penggugat dengan alasan pemberhentian tersebut harus melalui prosedur yang baik dan sempurna sesuai UU MD3 dan TATIB DPD RI,” sebut kuasa hukum FM.
“Diduga kuat Sultan mencabut keputusannya karena merasa takut atas gugatan yang diajukan Fadel Muhammad yang mewajibkan para Tergugat mengganti kerugian materiil dan immateriil. Adapun kerugian materiil yang digugat kurang lebih sebesar Rp 900 juta, sedangkan kerugian immateriil Penggugat menuntut sebesar Rp200 miliar,” ungkapnya.
Berikut rincian gugatan kerugian materiil dan immateriil berdasarkan surat gugatan tim kuasa hukum Fadel Muhammad. Tim kuasa hukum meminta pengadilan negeri Jakarta pusat menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp38.385.150,- x 26 bulan = Rp998.013.900,- (Sembilan ratus sembilan puluh delapan juta tiga belas ribu sembilan ratus rupiah).
Dan membayar kerugian immateriil sejumlah Rp200.000.000.000, yang ditanggung secara tanggung renteng oleh Tergugat I sebesar Rp190.000.000.000, Tergugat II sebesar Rp5.000.000.000, dan Tergugat III sebesar Rp5.000.000.000.
Reporter: Mars
Editor: HJA
Leave a comment