Miris! Sepasang Lansia di Desa Argapura Hidup Prihatin di Gubuk Reot, Mengaku Belum Tersentuh Bantuan Pemerintah

Kondisi rumah gubuk reot milik sepasang lansia di Desa Argapura, Cigudeg, Kabupaten Bogor.(Dok. KM)
Kondisi rumah gubuk reot milik sepasang lansia di Desa Argapura, Cigudeg, Kabupaten Bogor.(Dok. KM)

BOGOR (KM) – Hati mana yang tidak tersentuh dengan keadaan sepasang lansia bernama Murdi (71) dan Marpuah (66) tahun, warga Kampung Malangbong, RT 02/011, Desa Argapura, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor yang tinggal di sebuah gubuk reot dan bertahan hidup hanya dengan mengandalkan belas kasihan dari kerabat dan tetangganya.

Kondisi memprihatinkan sepasang lansia tersebut hingga kini belum mendapat perhatian dan kepedulian baik dari pemerintah maupun lembaga terkait lainnya.

Padahal, bila mengutip Undang-Undang Dasar pasal 34 tahun 1945 sudah jelas bahwa kondisi sepasang lansia tersebut masuk dalam kategori fakir miskin yang harus dipelihara oleh negara melalui jajaran pemerintahan hingga tingkat terbawah.

“Pasal 34 UUD 1945 di ayat 1 dan 2 yang berbunyi, Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Dimana negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan itu sudah jelas menunjukkan itu tanggung jawab siapa,” ujar Dindin Khaerudin, Sekretaris Media Center Jasinga (MCJ) saat berkunjung ke kediaman Marpuah, Rabu (27/09).

Selain itu, kata dia, telah dijelaskan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Keuangan, yang menyatakan bahwa kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar.

Dan untuk keduanya, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah harus memberi rehabilitasi sosial jaminan sosial, perlindungan sosial, dan pemberdayaan sosial sebagai wujud pelaksanaan kewajiban negara dalam rangka menjamin terpenuhinya hak kebutuhan dasar warga negara yang miskin serta tidak mampu.

“Pada kesusahan orang lain inilah, kemanusia manusia diuji saat dia dihadapkan dengan kesusahan orang lain, seperti agama mengajarkan Hablumminannaas,” tegasnya.

Terlebih lagi menurutnya, dalam JDIH Kemenkeu juga disebutkan bahwa penyelenggaraan kesejahteraan sosial ini membutuhkan peran masyarakat seluas-luasnya, baik itu perseorangan, keluarga, organisasi keagamaan, organisasi sosial kemasyarakatan, organisasi profesi, lembaga swadaya masyarakat, badan usaha, lembaga kesejahteraan sosial, atau juga lembaga kesejahteraan sosial asing agar terselenggara kesejahteraan sosial yang terarah, terpadu, serta berkelanjutan.

Sementara itu, personil Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kecamatan Cigudeg, Hambali, menyampaikan bahwa pada hari Selasa (27/9) sekitar pukul 13:00 WIB di kantor Kecamatan kedatangan Ibu Marpuah yang hadir untuk menyampaikan keluh kesahnya.

“Iya kedatangan salah satu warga Kecamatan Cigudeg yang melapor dan kebetulan ada kawan-kawan Jurnalis, dan Alhamdulillah ketika kita selaku pekerja sosial bekerja sama dengan teman-teman media sebagai kontrol sosial, bisa merespon dengan cepat,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua RT setempat menyampaikan bahwa sebelumnya Marpuah pernah mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dari bank BNI, namun ketika ada migrasi dari BNI ke Mandiri, yang bersangkutan tidak lagi masuk sebagai penerima KKS.

“Iya, kalo untuk dari bank Mandiri belum. Saya sampaikan juga terimakasih kepada teman-teman media dari Jasinga yang telah datang peduli memberikan bantuan,” kata dia.

Lebih lanjut, terkat pengajuan kepada pihak desa, dirinya mengaku sudah melakukannya melalui Sukardi, namun sampai saat ini belum ada realisasi.

“Kalau untuk pengaduan kita sudah ke pak Sukardi, karena dia yang pegang KK nya, tapi karena belum rejeki, ya mau gimana lagi,” sambungnya.

Sebelumnya telah diberitakan bahwa, di saat pemerintah gencar menyalurkan banyak bantuan dari berbagai macam sumber, namun satu pun bantuan tersebut tidak pernah dirasakan oleh Marpuah, seorang lansia berusia 66 tahun, warga Kampung Malangbong Rt 02/011, Desa Argapura, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor.

Hal tersebut disampaikan Marpuah saat datang ke kantor Kecamatan Cigudeg untuk berkeluh kesah, menyampaikan harapan dan berbagai macam pertanyaan. Mengapa lansia seperti dirinya yang hidup hanya dengan suami yang berusia 77 dengan keadaan pikun justru tidak mendapatkan bantuan.

“Ibu hidup hanya dengan suami, untuk kebutuhan sehari-hari hanya mengandalkan belas kasihan dari kerabat dan tetangga, padahal yang lain mah suka dapat bantuan tapi ibu mah tidak,” ungkapnya dengan nada terbata selaksa menahan iba, Selasa (27/9).

Ditempat yang sama, Bakri, seorang kerabat sekaligus tetangga Marpuah membenarkan bahwa selama ini Marpuah yang hidup dengan suami tanpa memiliki anak tidak petnah mendapatkan bantuan selama beberapa tahun ini.

“Ya, ibu Marpuah kerabat saya hidup hanya sama suami yang saat ini kondisinya sudah pikun. Ibu Marpuah selama ini bertahan hidup hanya dari belas kasihan ketabat dan tetangga,” ucap Bakri yang rela mendampingi Marpuah untuk datang berkeluh kesah.

Sementara itu, di Kantor Kecamatan Cigudeg, Marpuah dijumpai oleh Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Hambali yang mengaku merasa prihatin pasca dirinya mengetahui akan keadaan Marpuah yang luput dari perhatian.

“Selama ini kita tidak tahu, karena selama ini kita tidak pernah mendapatkan laporan maupun informasi dari RT, RW, maupun Desa,” Bebernya.

Dengan demikian, Lanjut Hambali, atas adanya laporan ini akan kita sambungkan langsung dengan pendamping lansia Kecamatan, agar dapat segera ditindak lanjuti.

“Akan kita tindak lanjuti secepatnya, karena sepertinya itu belum terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang operatornya ada di desa,” pungkasnya.

Reporter : Bayu

Editor : Sudrajat

Advertisement
Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


%d bloggers like this: