Satres Narkoba Polres Bogor Amankan 2 Penanam Ganja

BOGOR (KM) – Pengungkapan terhadap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja kembali dilakukan Satres Narkoba Polres Bogor. Kedua tersangka kini diamankan.
Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imaduddin mengatakan bahwa dari pengungkapan tersebut dua orang tersangka berinisial MF (54) dan SH (42) berhasil diamankan.
Kedua orang tersangka ini melakukan penyalahgunaan narkotika dengan cara menanam biji ganja di dalam poli bag, dan saat sudah tumbuh besar bijinya kembali diambil dan ditanam kembali sehingga bertambah banyak.
“Dari pengakuan tersangka, awal mendapatkan biji ganja tersebut saat tersangka membeli ganja, sementara itu hasil dari penanaman ganja tersebut dari pengakuan tersangka untuk dikonsumsi sendiri,†katanya.
Dari pengungkapan ini polisi mengamankan barang bukti berupa tanaman ganja berukuran besar satu batang dan tanaman ganja berukuran kecil sebesar enam batang.
“Terhadap kedua orang tersangka dikenakan pasal 112 dan 114 ayat 2 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal paling singkat atau minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda minimal satu miliar maksimal 10 miliar,†pungkasnya.
Reporter: HSMY
Editor: Red1
Leave a comment