DLH Kabupaten Serang Respon Surat Aduan Media Kupas Merdeka, Akui Sudah Lakukan Verifikasi Lapangan

SERANG (KM) – Adanya pengaduan dugaan perusahaan pembuat pangan olahan produksi Tengteng yang berlokasi di Desa Pasir Limus, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Banten, yang sebelumnya sempat ditayangkan dikanal berita Kupasmerdeka.com dengan judul “Diduga Tidak Berizin dan Sering Sebabkan Letusan, Warga Desa Pasir Limus Keluhkan Keberadaan Pabrik Pengolahan Tengteng” akhirnya mendapat respon dari pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang.

Sebelumnya, surat pengaduan yang dilayangkan dari Media Kupasmerdeka.com dengan nomor: 10/KM/Srg/VI/2022 tanggal 08 Juni 2022 telah diterima oleh pihak DLH Kabupaten Serang.

Adapun respon yang diberikan berupa surat jawaban yang dilayangkan pihak DLH Kabupaten Serang kepada Media Kupasmerdeka.com pada tanggal 05/09/22 dengan no Surat: 660/1948/Pengend/DLH/2022 Perihal Informasi Tindak Lanjut Pengaduan.

Dalam isi surat jawaban dijelaskan bahwa pihak DLH Kabupaten Serang menyampaikan telah melakukan verifikasi lapangan pada tanggal 22 Juli 2022 bersama pihak Desa Pasir Limus dan pihak Kecamatan Pamarayan.

Dari hasil verifikasi lapangan tersebut, pihak DLH Kabupaten Serang menerangkan bahwa kegiatan perusahaan pembuatan pangan olahan Tengteng tersebut merupakan Usaha Mikro Kecil yang telah terdaftar dalam sistem di OSS dengan nomor Induk Berusaha 0220103571828 (KBLI 10799 dan 10793) serta telah memiliki izin usaha mikro kecil (IUMK).

Namun, dijelaskan juga bahwa perusahaan tersebut belum membuat Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) dan menghasilkan suara letusan keras dari mesin produksi.

Tak hanya itu, pihak DLH pun menyampaikan sebagai tindak lanjut hasil verifikasi lapangan bahwa pihaknya telah memberikan surat arahan sesuai dengan kewenangan Dinas Lingkungan Hidup kepada pengusaha pangan olahan Tengteng untuk segera melakukan Register SPPL.

Saat dikonfirmasi KM (5/9), Narwadi selaku petugas Pengendali Lingkungan Hidup Bidang Pencegahan mengatakan bahwa perusahaan pembuat pangan olahan Tengteng wajib membuat dokumen SPPL.

“Berdasarkan UU no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP no 22 tahun 2021 tentang PPLH yang mana pelaku usaha wajib memiliki dokumen tersebut,” ujar Narwadi.

“Kalau perusahaan tersebut ketika sudah diberikan surat arahan dan mengabaikannya terkait pembuatan dokumen SPPL, maka akan kami berikan sanksi berupa sanksi administratif maupun sanksi pencabutan izin usaha,” tandasnya

Reporter: Acun S
Editor : Sudrajat

Advertisement
Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


%d bloggers like this: