Diimingi Bisa Dapat Pekerjaan, Beberapa Warga Desa Lewi Limus Cikande Tertipu Jutaan Rupiah Oleh Calo Penyalur Tenaga Kerja

SERANG (KM) – Kasus dugaan penipuan rekrutmen ketenagakerjaan melalui PT. Garuda Banten Perkasa yang merugikan para korban hingga jutaan rupiah, akhirnya resmi dilaporkan ke Polsek Cikande, Dengan no : LP/B/68/IX/2022/SPKT/Polsek Cikande/Polres Serang/Polda Banten
pada Kamis 1 September 2022 lalu.

Terlapor adalah PT. Garuda Banten Perkasa yang beralamat di Perum Bumi Cikande Indah Blok A 04 No 11 RT 001/007 Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten.

Adapun kronologis kejadian tersebut dijelaskan oleh Mega yang merupakan warga Kp. Gede, Desa Lewi Limus, Kecamatan Cikande. Saat itu pada hari Selasa tanggal 14 Juni 2022, ia bersama temannya ditawarkan sebuah lowongan pekerjaan oleh tetangganya yang bernama Muhidin, lalu tetangganya tersebut mengatakan bahwa pekerjaan yang ditawarkan tersebut melalui perantara yayasan yang selanjutnya akan disalurkan bekerja di perusahaan – perusahaan yang ada di wilayah Cikande.

Kemudian Muhidin meminta untuk menyediakan uang sejumlah 4 juta rupiah per satu orang sebagai syarat dan boking penempatan kerja.

Setelah itu keduanya diantar oleh Muhidin ke tempat yayasan sekaligus untuk penyerahan uang yang telah di minta sebagai syarat administrasi.

“Sesampainya di yayasan tersebut, saya dan teman saya menyerahkan uang kepada pihak yayasan melalui staf adminnya bernama Fikri, lalu pihak yayasan menjanjikan kepada kami akan tidak lama lagi bekerja di sebuah perusahaan,” ungkap Mega.

“Namun pada kenyataannya sampai saat ini pekerjaan yang telah dijanjikan oleh pihak yayasan belum juga kami terima,” jelasnya.

Menurut Mega, ternyata bukan hanya ia dan temannya saja yang mengalami hal tersebut dan diperkirakan masih ada lebih dari 8 orang yang bernasib sama, namun hanya berbeda-beda kronologis kejadian akan tetapi memiliki motif yang sama.

“Dari masing-masing korban mengalami kerugian bervariasi ada yang dari Rp.2 juta sampai dengan Rp.7 juta. Akan tetapi, sampai dengan saat ini tidak ada tindak lanjut apa yang sudah dijanjikan oleh pihak yayasan terhadap kami atau para korban,” jelasnya.

Meski sudah dilaporkan ke pihak kepolisian, para korban masih berharap kasus tersebut masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan yakni dengan mengembalikan uang yang sudah mereka setorkanereka meminta uang yang sudah disetorkan ke terlapor.

Mega juga memohon dan berharap kepada pihak kepolisian atas laporannya berkenan untuk memproses laporan tersebut demi tegaknya keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Karena kasus ini jelas melanggar hukum unsur pasal 378 dan pasal 372 terkait penggelapan dan penipuan,” tandasnya.

Refoter: Iing Ricky
Editor: Sudrajat

Advertisement
Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


%d bloggers like this: