Berkedok Toko Jajanan, Oknum Pedagang di Tamansari Ini Bebas Menjual Obat Keras Golongan G
BOGOR (KM) – Penjualan obat keras ilegal berkedok toko jajanan di wilayah Desa Sirnagalih, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, tepatnya yang bersebelahan dengan toko pakaian, masih bebas dan mulai meresahkan warga sekitar.
Untuk membuktikan kebenaran tersebut, salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengaku beraksi dengan berpura-pura menjadi pembeli obat berjenis tramadol dan eximer di sebuah toko.
Hal itu dilakukannya hanya untuk memastikan apakah benar obat ilegal tersebut di jual di toko tersebut. Terbukti, obat keras berjenis tramadol dan eximer tersebut memang betul dijual di toko jajanan tersebut.
“Kami sebagai warga sekitar sangat kuatir pada generasi anak-anak kami kedepannya dari obat ilegal tersebut,†ucapnya kepada awak media KM kemarin 3/6.
Praktik jual beli obat jenis golongan-G di toko tersebut diduga menyalahi aturan, lantaran izin edar jenis obat keras tersebut hanya diperbolehkan untuk apotek resmi.
Eximer dan tramadol sendiri adalah jenis obat keras golongan-G yang penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apabila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.
Sesuai peraturan yang berlaku, para pelaku usaha yang tanpa ijin memperjual belikan kedua jenis obat golongan-G tersebut, dapat dijerat dengan pasal 196 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan pasal 197 UU kesehatan nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Reporter: Dudin
Editor: Sudrajat
Leave a comment