Amankan 5 Pelaku Bullying, Polresta Bogor Kota Kedepankan “Restorative Justice”

BOGOR (KM) – Kota Bogor kembali dihebohkan dengan kasus bullying atau perundungan yang sempat viral di media sosial yang lokasi kejadiannya di area Lapangan Sempur, Kecamatan Bogor Tengah pada Minggu, 26 Juni 2022. 

Atas kejadian tersebut, Polresta Bogor Kota segera bergerak cepat dan mengamankan 5 pelaku aksi perundungan terhadap remaja perempuan berinisial FC (15) di Kota Bogor. 

Adapun kelima pelaku adalah sesama wanita yang merupakan kelompok bermain korban. 

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam konferensi pers mengatakan bahwa kelima pelaku perundungan itu masing-masing berinisial SL (17), JR (12), DS (14), CC (14) dan PT (14). Para pelaku masih ada yang berstatus sekolah, tetapi ada pula yang sudah putus sekolah. 

”Jadi untuk pelaku ada 5 orang. Tadi malam perekam atas nama MP kami amankan beserta handphone juga akun miliknya. Memang dia tidak melakukan, hanya merekam dan upload ke media sosial,” ungkap Susatyo, Rabu 29/6. 

Menurut Susatyo, melihat umur para pelaku yang masih belia, pihaknya akan berupaya mengedepankan diversi atau musyawarah dengan korban untuk menyelesaikan peristiwa ini, agar hak-hak sebagai anak bisa tetap dijalankan. 

”Tentunya memang dalam UU Perlindungan Anak dan anak yang berhadapan dengan hukum, kami harus mengedepankan upaya diversi atau restorative justice dan dari pihak keluarga korban nanti sore akan kami pertemukan. Didampingi orangtua, nanti sore diputuskan,” terangnya. 

Lebih lanjut Susatyo mengatakan bahwa pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota Bogor, Bapas dan melaksanakan konseling kepada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Bogor. 

”Berharap ini menjadi pembelajaran bagi kita semua, bahwa bagaimanapun pengawasan atau pendidikan oleh keluarga, karena ini anak-anak masih di bawah 18 tahun dan keluarga sangat mempengaruhi termasuk grup dalam kelompok bermain mereka,” tandasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Pendamping dari Bapas Kelas II Kota Bogor, Julijar Jusuf Hutahean turut mengatakan pihaknya memang diwajibkan untuk mendampingi anak di setiap tahap, baik itu mulai dari tahap pemeriksaan kepolisian sampai dengan peradilan. 

“Untuk diversi ini wajib dilaksanakan bagi tindak pidana yang ancaman pidananya itu di bawah 7 tahun, itu menurut Undang-Undang No 11 tahun 2012. Wajib dilaksanakan walaupun nanti mungkin pada pelaksanaannya tidak terjadi kesepakatan di tingkat pendidikan dan bisa dilanjutkan di tahap 2 di tingkat kejaksaan, dan dilanjutkan kembali apabila tidak berhasil sebelum sidang di pengadilan nanti,” ungkapnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Aldie Wijaya selaku Pendamping dari P2TP2A Kota Bogor, pihaknya hadir untuk membantu dalam hal konseling khususnya untuk korban yang trauma dan kalau untuk si pelaku mungkin bisa diberikan edukasi. 

“Hal seperti itu mungkin bisa kita cek dari psikologinya terlebih dahulu, nanti baru setelah kita mendapatkan hasil dapat menentukan seperti apa tindakan selanjutnya,” imbuhnya.

“Kita lakukan nanti kedepannya, kalau kondisi anak masih belum ada penggalian lagi dan semoga akan ada hasil maksimal dan jauh lebih baik lagi,” tutup Aldie.

Reporter : Ki Medi

Editor : Sudrajat

Advertisement
Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


%d bloggers like this: