Usut Kasus Korupsi Ade Yasin, KPK Periksa 6 Saksi

JAKARTA (KM) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa enam saksi yang merupakan pegawai di lingkungan Pemkab Bogor, Jum’at (13/05).
Keenam saksi ini diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat tahun 2021.
Saksi pertama yang diperiksa ialah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Teuku Mulya.
Teuku diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin (AY).
“Teuku Mulya, Kepala BPKAD Kabupaten Bogor diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AY,” ujar Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (13/5).
Selain Teuku, tim penyidik KPK juga memeriksa 5 orang lainnya, yaitu : Sekretariat BPKAD Kabupaten Bogor Andri Hadian, Inspektur/Kepala BPKAD 2019-2021 Ade Jaya, Kasubag Penatausahaan Keuangan Setda Kabupaten Bogor Ruli Fathurahman, Subkoordinator Pelaporan Dinas BPKAD Hanny Lesmanawaty, Kasie di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Desirwan.
“Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AY,” kata Fikri.
Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap pengurusan laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Bogor.
Bupati Bogor Ade Yasin, Sekdis PUPR Kabupaten Bogor Maulana Adam, Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah, dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, empat orang pegawai BPK perwakilan Jawa Barat Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Namun, untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik KPK telah memperpanjang masa penahanan tersangka AY dan kawan-kawan selama 40 hari kedepan.
Perpanjangan penahanan dilakukan dalam rangka untuk terus melakukan pengumpulan alat bukti yang diantaranya penjadwalan pemanggilan saksi-saksi sehingga menjadi lebih jelas dan terang perbuatan para tersangka dimaksud.
Penahanan lanjutan ini terhitung 17 Mei 2022 s/d 25 Juni 2022 sebagai berikut:
• AY ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
• MA ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1
• IA ditahan di Rutan Rutan KPK pada Kavling C1
• RT ditahan di Rutan pada gedung Merah Putih
• ATM ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur
• AM ditahan di Rutan pada gedung Merah Putih
• HNRK ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur
• GGTR ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Reporter: HSMY
Editor: Sudrajat
Leave a comment