Tersangka Korupsi Dana Hibah Bawaslu Kaur Ungkap Dugaan Kejanggalan di Balik Kasusnya

KAUR, BENGKULU (KM) – Penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah yang menjerat ketua sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaur berinisial RD oleh Kejaksaan Negeri Kaur beberapa minggu yang lalu menimbulkan pertanyaan besar bagi RD dan keluarganya.

Menurut RD, penetapan dirinya sebagai tersangka tidak tepat, karena kejadian yang menyebabkan kerugian negara tersebut ada di pihak Panwascam.

Menurut pengakuan RD yang disampaikan melalui keluarganya yang bernama Joni kepada Kupasmerdeka.com pada Jumat, 13 Mei 2022, diakui memang benar dana tersebut dari ketua sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaur.

“Tapi di sana dijelaskan dalam perjanjian apabila ada kerugian negara yang ditimbulkan oleh pihak Panwascam, maka Panwascam lah yang harus bertanggung jawab,” ujarnya.

“Ya kami sangat kecewa terhadap Kejari Kaur yang terkesan dipaksakan dalam penetapan tersangka kasus hibah Bawaslu Kabupaten Kaur tahun 2018-2019,” imbuhnya.

Sebelumnya, kuasa hukum RD, Sopian Siregar pada Kamis 12/5 membeberkan klarifikasi terkait pemberitaan di media cetak maupun media online yang menyebutkan ada pengembalian Kerugian Negara (KN) sebesar Rp25 juta.

“Pengembalian itu bukan dilakukan oleh klien kami RD. Dari pengakuan klien kami RD, pengembalian kerugian negara tersebut berasal dari Panwascam. Hal ini tidak ada hubungannya dengan tersangka RD sebagai KPA maupun kepala sekretariat Bawaslu,” jelas Sopian.

Sopian juga menegaskan bahwa kliennya tidak pernah sama sekali menerima uang sebagaimana dugaan penyidik Kejari Kaur.

“Oleh karena itu, tidak mungkin klien kami mengembalikan uang kerugian negara seperti yang dimuat dalam pemberitaan media cetak maupun online sebesar Rp25 juta,” ungkapnya.

Klarifikasi kuasa hukum RD atas kejadian yang sebenarnya terjadi tersebut merupakan jawaban resmi dari tersangka RD dalam hal pemberitaan yang beredar.

“Diharapkan kepada Jaksa penyidik Kejari Kaur untuk tegak lurus dalam mengungkap perkara korupsi Bawaslu Kaur dengan sejelas-jelasnya dan seterang-terangnya hingga keakarnya,” tegasnya.

“Siapapun yang terlibat, jangan tebang pilih, sehingga semua dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” pungkasnya.

Reporter: Alpi

Editor: Sudrajat

Advertisement
Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


%d bloggers like this: