Lalai dan Tidak Miliki Sertifikasi Life Guard, Pengelola Taman Herbal Insani Terancam Penjara 5 Tahun
DEPOK (KM) – Kelalaian dalam pengelolaan tempat wisata yang mengakibatkan kematian pada seorang bocah di area kolam renang Taman Herbal Insani pada Jumat, 6 Mei 2022 pukul 11.40 WIB lalu terus menjadi perhatian khusus Polsek Bojongsari.
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan maraton oleh penyidik Polsek Bojongsari, korban yang bernama Muhammad Irsyad (MI) ternyata baru berusia 3 tahun dan merupakan anak dari warga Kp. Rawageni, Kelurahan Ratujaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok.
Almarhum meninggal dunia akibat tenggelam dalam insiden yang terjadi di area wisata kolam renang Taman Herbal Insani Duren Seribu Bojongsari Depok.
Dalam konferensi pers pada hari Senin (9/5), Kapolsek Bojongsari, Kompol Muhammad Syahroni menyampaikan kronologis kejadian dalam tragedi tersebut, yaitu berawal pada saat korban bersama ibunya (AL) berenang di kolam renang Taman Herbal Insani. Sekitar pukul 11.40 WIB, AL beristirahat di saung di karenakan pada saat itu sudah memasuki waktu salat Jumat.
AL sebelumnya juga sudah memberitahu agar korban yang sedang berada di kolam renang anak-anak tidak pindah lokasi kolam renangnya. Namun, tanpa sepengetahuan AL, korban pindah ke lokasi kolam renang untuk dewasa dengan kedalaman 120 cm yang saat itu tidak dijaga oleh petugas karyawan dari Taman Herbal Insani, sehingga musibah tenggelamnya korban di kolam renang tersebut tidak dapat dihindari.
“Insiden tersebut diketahui oleh salah satu pengunjung dan langsung diangkat ke pinggir kolam renang serta sempat diberi pertolongan pertama oleh karyawan Taman Herbal Insani, selanjutnya korban dibawa ke klinik Citama Arco untuk dirujuk ke RS Dompet Dhuafa Parung Bogor,” ungkap Syahroni.
“Namun setelah dilakukan penanganan di rumah sakit, nyawa korban sudah tidak tertolong dan selanjutnya korban dibawa pulang untuk dimakamkan,†lanjutnya.
Syahroni menegaskan, dari hasil interogasi Polsek Bojongsari Sawangan terhadap pihak pengelola Wisata Taman Herbal Insani, bahwa korban Muhammad Irsyad (3) dinyatakan meninggal oleh RS Dhuafa Parung.
“Adapun Taman Herbal Insani sendiri memiliki klinik P3K, namun tidak ada tenaga kesehatan yang standby. Jumlah pengawas yang ada pada saat kejadian berjumlah 7 orang, namun semuanya tidak memiliki kompentensi sebagai Life Guard (sertifikasi) dan pada saat kejadian, 7 orang pengawas kolam renang tersebut tidak ada di lokasi,” jelasya.
“Saat kejadian yang mengevakuasi korban adalah pengunjung, bukan petugas life guard dan tidak ada petugas cadangan,” imbuhnya.
“Terkait sertifikasi standar usaha gelanggang renang, hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pariwisata RI no 16 tahun 2015 tentang standar usaha gelanggang renang,” pungkasnya.
Selanjutnya, berdasarkan laporan polisi dengan perkara lalai yang menyebabkan orang lain mati, pengelola Taman Herbal Insani akan dijerat dengan pasal 359 KUHP yang menyebutkam bahwa “Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahunâ€.
Reporter: Sudrajat
Editor: HJA
Leave a comment