KPK Panggil Kembali 9 Saksi Kasus Dugaan Suap Eks Bupati Bogor Ade Yasin

JAKARTA (KM) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor pada 2021. 9 saksi dipanggil KPK hari ini, Rabu (18/05).
“Dipanggil untuk tersangka AY (Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin),” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui sambungan telepon kepada wartawan kupasmerdeka.com, Rabu (18/05/2022).
9 saksi itu yakni Kasubag pengadaan barang dan jasa Kabupaten Bogor, Unu; pegawai RSUD Cibinong, Aji; Kasubbid Gaji BPKAD Kabupaten Bogor, Ferry Syafari; Kabdi Akti BPKAD Kabupaten Bogor, Wiwin Yeti Heriwati; dan PNS di Dinas PUPR Kabupaten Bogor Khairul Amarullah.
KPK juga memanggil Kabid Aset BPKAD Kabupaten Bogor, WR Pelitawan; Kasubbag Keuangan Bappenda Kabupaten Bogor, Rizki Setiawan; staf bagian perlengkapan Kabupaten Bogor, Ridwan alias Awok; dan Kasubag Kesra Setda Kabupaten Bogor, Iip.
KPK berharap mereka menghadiri panggilan penyidik. Keterangan mereka dibutuhkan untuk mendalami perkara ini.
Sebanyak 8 tersangka ditetapkan dalam dugaan suap pengurusan laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Bogor. Para tersangka pemberi yakni Bupati Bogor, Ade Yasin; Sekdis PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam; Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah; dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, 4 pegawai BPK perwakilan Jawa Barat Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah ditetapkan sebagai tersangka penerima.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Reporter: HSMY
Editor: Sudrajat, HJA
Leave a comment