Kolaborasi Apik Oknum Biong dan Birokrat Berhasil Sulap Lahan Garapan di Gunung Salak Jadi Vila Bodong

BOGOR (KM) – Lahan garapan milik PT Bahana Sukma Sejahtera (BSS) seluas 1.015 hektar yang berada di kawasan Gunung Salak, mulai dari Desa Cipelang Kecamatan Cijeruk sampai Desa Tugu Jaya Kecamatan Cigombong, diduga menjadi surga untuk pembangunan vila dan bangunan bodong.

Pasalnya, lahan garapan yang semestinya tidak boleh digunakan untuk mendirikan bangunan tersebut berhasil disulap menjadi areal bangunan liar berkat kerjasama dan kolaborasi apik antara biong, investor nakal dan oknum birokrat.

Dengan mengabaikan aturan dan larangan yang berlaku sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2010 tentang Izin Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam, para oknum investor dan birokrat tersebut seolah kebal hukum dan tidak ada satupun aparat berwenang yang berani untuk mengambil tindakan, menurut warga setempat.

Menurut keterangan salah seorang warga penggarap bernama Asep (nama samaran), dirinya sudah menggarap lahan milik PT BSS selama puluhan tahun, bahkan menurutnya, tanah garapannya tersebut sudah ada yang diperjual-belikan oleh oknum biong.

Menurut keterangan Asep, guna memuluskan transaksinya, oknum biong dalam menjalankan aksinya bekerja sama dengan oknum pengurus RT, RW hingga perangkat desa.

“Kami sebagai warga kecil hanya bisa menggarap lahan yang tertidur agar bisa diolah menjadi lahan pertanian yang produktif, tapi oleh oknum yang memiliki uang, segalanya bisa saja terjadi bahkan tidak sedikit bangunan permanen yang berdiri di atas lahan garapan tersebut,” ujar Asep kepada awak media 16/5.

“Bila hal ini dibiarkan terus menerus, dampak dari bangunan ini akan menyebabkan habisnya lahan pertanian warga, dapat menimbulkan kerusakan bagi ekosistem tanah dan serapan tanah yang nantinya Gunung Salak ini akan rusak dan menyebabkan bencana longsor,” lanjutnya.

Asep berharap kepada pemerintah Kabupaten Bogor dan jajaran DPRD Kabupaten Bogor untuk melakukan kajian dan penindakan serta memberikan sanksi tegas dengan meratakan bangunan-bangunan bodong tersebut.

“Tanpa terkecuali bagi siapapun oknum yang berani main-main dengan menghalalkan segala cara untuk kepentingan pribadi kelompok dan golongan tertentu dalam memperkaya diri,” pungkas Asep.

Sampai berita ini diturunkan awak media belum berhasil meminta keterangan kepada pemilik vila dan bangunan yang diklaim bodong tersebut.

Reporter: Red

Advertisement
Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


%d bloggers like this: