KPK Panggil 9 Saksi Untuk Bongkar Dugaan Suap Ade Yasin

Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin saat dikawal petugas untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rasuna Said, Jakarta, Kamis, 12 Mei 2022 (dok. Hari Setiawan Muhammad Yasin/KM)
Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin saat dikawal petugas untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rasuna Said, Jakarta, Kamis, 12 Mei 2022 (dok. Hari Setiawan Muhammad Yasin/KM)

JAKARTA (KM) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 9 saksi hari ini, Selasa 17 Mei 2022. Para saksi tersebut dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bogor pada 2021.

“Diperiksa untuk tersangka AY (Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin),” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri melalui sambungan telepon kepada wartawan kupasmerdeka.com, Selasa 17/5.

Sembilan saksi itu yakni Kasubbid Akuntansi BPKAD Kabupaten Bogor, Yeni Naryani; PPK di RSUD Ciawi Bogor, Irman Gapur; Wakil Direktur RSUD Ciawi Bogor, Yukie Meistisia Anandaputri; dan Kepala Bappenda Kabupaten Bogor, Arif Rahman.

KPK juga memanggil dua staf outsourcing bagian keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor, Nadia Septiyani dan Tubagus Hidayat. Kemudian, staf bagian keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor, Deri Harianto; staf Bapenda Kabupaten Bogor, Mika Rosadi; serta staf Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Iwan Setiawan.

Semuanya akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan dan lembaga anti korupsi itu berharap kehadiran para saksi untuk memberikan informasi yang dibutuhkan penyidik.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan sebanyak 8 tersangka dalam dugaan suap pengurusan laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Bogor. Mereka adalah Bupati nonaktif Bogor, Ade Yasin; Sekdis PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam; Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah; dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik. Mereka ditetapkan sebagai tersangka pemberi.

Tersangka dituding melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, 4 pegawai BPK perwakilan Jawa Barat Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah ditetapkan sebagai tersangka penerima.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Reporter: HSMY

Editor: Sudrajat

Advertisement
Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


%d bloggers like this: