Kerap Resahkan Warga, Dua Pengedar Sabu Ini Diamankan Satresnarkoba Polres Serang

SERANG (KM) – Lantaran terdesak kebutuhan hidup, dua pria pengangguran nekat berjualan sabu. Namun apes, belum lama menggeluti bisnis terlarang itu, kedua pengangguran tersebut harus berurusan dengan petugas kepolisian.

Akibat dari perbuatannya tersebut, kedua tersangka ditangkap personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di dua lokasi berbeda pada Rabu (18/5) malam dan Kamis (19/5) malam.

Tersangka TM (25) warga kelurahan Cipare, kecamatan Serang, kota Serang, ditangkap di rumah kontrakannya di wilayah Neglasari, kelurahan Cipare dengan barang bukti 2 paket sabu-sabu serta timbangan digital.

Sementara tersangka SU (47) warga desa Negara, lecamatan Kibin, kabupaten Serang ditangkap di pinggir jalan desa Blokang, kecamatan Bandung, kabupaten Serang dengan barang bukti 2 paket sabu-sabu dan 1 unit handphone.

Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria, menjelaskan bahwa penangkapan dua tersangka pengedar sabu ini merupakan laporan dari masyarakat yang resah lantaran kerap terjadi transaksi narkoba.

Dari informasi itu, Satresnarkoba langsung mengerahkan tim opsal yang dipimpin Ipda Jonathan Sirait untuk menindaklanjuti laporan dan berhasil mengamankan 2 tersangka di lokasi dan waktu yang berbeda.

“Tersangka TO diamankan di rumah kontrakan sekitar pukul 21.00, sedangkan SU diamankan sekitar pukul 22.00. Dari kedua tersangka diamankan barang bukti masing-masing 2 paket sabu, timbangan serta HP yang dijadikan sarana transaksi,” terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu , Sabtu (21/5).

Kapolres juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi terkait pengedar Narkoba. Kapolres menegaskan, bahwa Kepolisian akan menindaklanjuti setiap laporan yang diterima dari masyarakat.

“Sesuai perintah dari bapak Kapolda, tidak ada ruang bagi para pengedar narkoba sekecil apapun. Oleh karena itu, saya berharap sinergitas kita harus terus ditingkatkan agar harapan dari masyarakat agar bersih dari narkoba bisa tercapai,” tandasnya.

Sementara itu, Iptu Michael K Tandayu menambahkan bahwa antara tersangka TO dan SU memiliki jaringan yang berbeda. Tersangka TO mendapatkan sabu dari BY (DPO) warga Kota Cilegon, namun tidak diketahui tempat tinggalnya.

“Sedangkan tersangka SU membeli sabu dari bandar yang mengaku YU (DPO) yang mengaku warga Balaraja, Tangerang. Kasus ini masih kita kembangkan,” kata Michael.

Atas perbuatannya itu, kata Michael, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Refoter: Iing
Editor: Sudrajat

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.