Diduga Cemari Lingkungan, Pemdes Palasari Bersama Pihak Kecamatan Cijeruk Sidak Tempat Pemotongan Ayam

BOGOR (KM) – Setelah mendapat pemberitaan media terkait keluhan warga desa Palasari terkait pencemaran lingkungan akibat kegiatan operasional tempat pemotongan ayam di desa Palasari, pihak kecamatan Cijeruk, kabupaten Bogor mengimbau kepada anggota Polisi Pamong Praja dan pihak Desa Palasari beserta RT/RW setempat, untuk meminta pemilik usaha pemotongan ayam segera mengurus ijin persetujuan warga, Jumat (20/5).

Selanjutnya, usai didatangi pihak desa, pemilik pemotongan ayam tersebut menyatakan bersedia untuk segera mengurus ijin dimaksud.

Menanggapi hal itu, Yadi selaku wakil ketua LPLHB (Lembaga Perlindungan Lingkungan Hidup Bogor) menegaskan bahwa pihak pengusaha atau pengelola usaha yang dalam kegiatan usahanya tersebut menimbulkan pencemaran alam atau lingkungan, tidak dapat dibenarkan dan mesti diberi sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

“Apa lagi peternakan ayam atau pemotongan hewan, itu terlebih dahulu harus mengurus ijin-ijinnya dari tingkat desa, kecamatan hingga pemerintah daerah kabupaten Bogor, kan ada langkah kajian nantinya,” ujarnya.

Menurut Yadi, pihak desa dan pihak kecamatan serta pemerintah terkait harus melakukan langkah langkah yang tegas terhadap pemilik atau pengusaha yang menyebabkan pencemaran limbah apapun bentuknya.

“Sebelum ada ijin, pengusaha tidak dibenarkan untuk membuka kembali usahanya karena sangat bertentangan dengan aturan lingkungan hidup yang menyangkut kepentingan masyarakat banyak,” jelasnya.

Yadi menekankan, barang siapa yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Menurut pasal 1 angka 14 undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), adalah masuk atau dimasukkan mahluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.

Yadi menegaskan, pihaknya juga akan melakukan kontrol langsung kelapangan untuk melihat apakah usaha pemotongan ayam tersebut masih terus berlanjut sebelum memiliki ijin? dan apabila ditemukan pengusaha pemotongan ayam yang masih membandel, pihaknya akan memberikan sanksi tegas.

Reporter : Red

Advertisement
Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


%d bloggers like this: