Proyek Renovasi Jembatan di Desa Bandar Agung Diduga Gunakan Listrik Curian

(dok. KM)
(dok. KM)

BENGKULU (KM) – Pembangunan renovasi jembatan di Desa Bandar Agung, Kecamatan Ulu Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan diduga mencuri listrik. Adapun bangunan renovasi jembatan tersebut di biayai dari Anggaran Dana Desa Silpa tahun 2019.

Dugaan pencurian aliran listrik tersebut berdasarkan temuan wartawan kupasmerdeka.com di lokasi pengerjaan proyek renovasi pembangunan jembatan pada Kamis, 21 April 2022.

Adapun modus yang digunakan pelaku dengan cara membuat sambungan kabel sebelum masuk ke meteran listrik (KWH) salah satu rumah warga.

Awak media kupasmerdeka.com pun mencoba mengonfirmasi dugaan pencurian listrik Pemdes Bandar Agung kepada Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Bandar Agung, dan diakui bahwa saat pengerjaan proyek memang mengambil aliran listrik tanpa melewati meteran.

“Ya memang waktu pengelasan menggunakan listrik, dan waktu pemasangan aliran listrik itu dipasang langsung oleh pihak oknum perpanjangan tangan PLN, dan beliau juga terus ada di lokasi pengelasan selama kegiatan pengelasan 3 hari 3 malam,” ungkapnya dengan nada santai.

Awak media kupasmerdeka.com juga mendatangi salah satu warga yang tinggal di sekitar lokasi pengerjaan pembangunan jembatan yang kebetulan kabel listrik rumahnya dipakai untuk pengambilan aliran listrik oleh pihak pengelas dengan cara memotong kabel yang menghubungkan dari tiang listrik ke rumahnya.

“Ya memang benar kemarin pengerjaan pengelasan jembatan itu listriknya di ambil dari kabel listrik rumah saya, persis sebelum kabel terhubung ke kWh rumah saya disini sembari menunjukan titik pengambil aliran listrik dan pas pengelasan berjalan seluruh bola lampu dan barang elektronik di rumah kami ini tidak normal kedap kedip. Karena melihat keadaan bohlam dan barang yang kedap kedip itu saya langsung memberi tahu pekerja mesin las, terus mereka ngomong, ‘memang seperti itu tapi tidak apa-apa’,” tutupnya meniru tukang las.

Terpisah, sekjen ormas Pergerakan Suara Rakyat Indonesia (PSR-I) Alpi Usiman menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan pelaksana pengerjaan renovasi jembatan gantung ini “jelas perbuatan melanggar hukum”. Menurutnya, mengoperasikan peralatan proyek tersebut melanggar Pasal 51 ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

“Jika memang benar nanti terbukti kami akan laporkan ke aparat penegak hukum dan kami juga akan melaporkan oknum PLN yang suda memfasilitasi dan bersama-sama dengan pemerintah desa telah melakukan tindak kejahatan pencurian aliran listrik,” ujarnya.

“Dalam Undang-undang itu dijelaskan bahwa setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar” ujarnya mengakhiri.

Reporter: Adi Aboy
Editor: HJA

Advertisement
Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


%d bloggers like this: