Bupati Kaur Lantik 102 PNS Formasi 2019
BENGKULU (KM) – Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur melalui Dinas BKD-PSDM Kabupaten Kaur melakukan kegiatan pengambilan sumpah/janji sekaligus pembagian SK PNS untuk formasi umum dan disabilitas tahun 2019.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Gedung Serba Guna (GSG) pada hari Senin, 14 April 2022. Hadir langsung dalam acara tersebut di antaranya Bupati Kaur Lismidianto, Sekretaris Daerah Ersan Syahfiri, Asisten II, Kepala BKD-PSDM, sejumlah kepala OPD atau yang mewakili, kepala Bank Bengkulu di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur, tamu undangan lain, serta insan pers.
Acara dimulai dengan sambutan Plt. Kepala BKD-PSDM, Sifrihadi yang menyampaikan laporan terkait pelaksanaan kegiatan, di antaranya meliputi sasaran kegiatan, jumlah peserta, pendanaan, tempat dan waktu pelaksanaan.
“Berdasarkan data jumlah CPNS formasi umum dan disabilitas tahun 2019 yang akan diambil sumpah dan telah ter SK adalah sebanyak 102 orang, dengan rincian formasi tenaga guru sebanyak 66 orang, tenaga kesehatan 23 orang, dan tenaga teknis sebanyak 13 orang,” ujarnya.
Selanjutnya, Bupati Kaur memandu langsung pengambilan sumpah/janji PNS yang diikuti oleh semua PNS formasi 2019, dilanjutkan dengan penyerahan SK PNS secara simbolis oleh Bupati Kaur.
Dalam sambutannya, Bupati Kaur, Lismidianto, menyampaikan arahannya kepada seluruh PNS Formasi Umum dan Disabilitas tahun 2019.
“Saya ucapkan selamat kepada seluruh PNS yang telah dilantik hari ini, saya yakin dan percaya kalau kalian semua bisa mengemban tugas dan amanah ini dengan baik. Namun, yang terpenting mulai hari ini kalian semua harus berubah dan merubah semua kebiasaan yang buruk menjadi lebih baik, seperti merubah sikap dan perilaku didalam masyarakat, bekerjalah secara disiplin, profesional, integritas, loyalitas sebagai abdi negara,” ucap Bupati.
Bupati Kaur juga memerintahkan kepada Sekda dan kepala BKD-PSDM Kabupaten Kaur agar menempatkan atau menugaskan para PNS ini sesuai kemampuan dan disiplin ilmu yang dimiliki mereka.
Reporter: Alpi
Editor : Sudrajat
Leave a comment