Polsek Bojongsari Ungkap Kasus Peredaran Narkotika di Wilayahnya, Cokok Dua Pelaku

DEPOK (KM) – Kepolisian Sektor Bojongsari berhasil ungkap peredaran narkotika jenis sabu yang terjadi di wilayahnya. Tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini dilakukan oleh KA, yang kedapatan menawarkan barang untuk dijual, menjual, membeli dan menerima.

Penangkapan tersebut terjadi di Kampung Bulak Timur Cinangka, Sawangan, Depok. Selasa (15/03).

Kompol Supriyadi, selaku Kasi Humas Polresto Depok mengungkapkan bahwa penangkapan KA terjadi berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi praktik jual beli narkotika.

Dalam penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) bungkus plastik bening yang berisi kristal putih yang mengandung narkotika, 1 (satu) unit handphone merek Infinity warna hitam, dan 1 (satu) timbangan electric warna silver.

“Akhirnya berhasil kita amankan satu orang atas nama KA, yang bersangkutan ketika ditangkap di rumahnya, sabu seberat 3,03 gram, oleh yang bersangkutan sabu tersebut dipecah menjadi 10 bagian bagian kecil-kecil,” ungkap Supriyadi dalam konferensi pers, kamis (17/3).

Supriyadi juga mengungkapkan kejadian serupa di hari yang berbeda, yaitu Polsek Bojongsari berhasil menangkap YD di daerah Parung pada Rabu (16/2), setelah mendapat informasi dari masyarakat.

“Mereka membeli barang dari seseorang, setelah itu dia memasok ulang menjadi bagian kecil, akhirnya diedarkan dengan dijual masing- masing sekitar 110 ribu hingga 150 ribu,” jelasnya.

Dalam kasus ini, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun sampai 20 tahun penjara.

Reporter : Elok, Alfa

Editor : Sudrajat

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*