Di Bawah Pimpinan Baru, Polsek Bojongsari Berhasil Ungkap Kasus Ranmor dan Pembobolan Bengkel
DEPOK (KM) – Jelang datangnya bulan suci Ramadhan, Kapolsek Bojongsari, Kompol Syahroni dan jajaranya berhasil mengungkap kasus pencurian bermotor (Curanmor) dan pembobolan bengkel motor dengan menangkap dua orang pelaku di Kota Depok.
Dalam keterangannya, Kapolsek Bojongsari mengatakan, ditengah maraknya aksi kejahatan menjelang bulan suci Ramadhan, anggotanya dibawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Bowo berhasil mengungkap kasus atensi pimpinan yaitu rumsong dan curanmor.
“Dalam waktu dua minggu menjabat Kapolsek Bojongsari, anggota langsung bergerak cepat sesuai atensi pimpinan untuk menyelidiki kasus yang sedang mencuat di masyarakat yaitu kejahatan pencurian pemberatan (Curat), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor),” ujar Kompol Syahroni didampingi Kasubag Humas Polres Metro Depok, Kompol Supriyadi, kepada awak media dalam jumpa pers pengungkapan kasus di Mapolsek Bojongsari, Jawa Barat, Kamis (10/3).
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan anggota, Polsek Bojongsari berhasil mengamankan pelaku pencurian di bengkel motor milik Raihan (40) di daerah Bedahan, Kecamatan Sawangan, dan pencuri motor di daerah Bojongsari.
“Untuk pelaku pencuri bengkel kita amankan satu orang yaitu E (22), dan pencuri motor kita amankan Er (25) di tempat berbeda yaitu Pondok Petir dan Sawangan,” ungkapnya.
Perwira menengah mantan anggota Jibom Gegana Brimob sekaligus pelatih Tim Patroli Printis Presisi (3P) Polda Metro Jaya ini mengungkapkan, dari masing-masing pelaku, petugas mendapatkan barang bukti dari pelaku (E) yaitu sejumlah sparepart motor termasuk oli. Sedangkan untuk pelaku (Er), anggota mengamankan tiga unit motor jenis matic.
“Pelaku pencuri di bengkel dan spesialis curanmor yang ditangkap anggota diketahui merupakan pemain kelompok lokal asal Bogor,” jelasnya.
Sementara itu untuk barang bukti hasil kejahatan pelaku (E) yang mencuri di toko bengkel motor yaitu blok mesin Yamaha RX -King, kampas rem, tabung gas,mesin Grinda, roller dan oli mesin sebanyak 50 botol disita petugas.
“Berdasarkan keterangan, pelaku E ini mengaku baru sekali melakukan pencurian, rencananya barang curian tersebut baru akan dijual eceran. Selain itu juga pelaku mencuri karena faktor kebutuhan hidup sehari-hari,” tambahnya.
Selanjutnya, Kompol Syahroni mengatakan barang bukti tiga unit motor yakni dua unit jenis Honda Vario dan satu unit Honda Beat yang telah dicuri oleh (Er) langsung dikembalikan ke korban.
“Ketiga motor curian tersebut langsung kita kembalikan kepada pemilik langsung dengan syarat pemilik kendaraan membawa kelengkapan surat-surat lengkap dan tanpa dipungut biaya alias gratis,” ungkapnya.
Selain itu, dalam melakukan aksinya, (Er) kerap mencari sasaran motor untuk dicuri yang sedang ditinggal parkir pemiliknya di pinggir jalan.
“Dalam hitungan detik pelaku berhasil memetik satu motor dengan cara menggunakan kunci palsu. Setiap unit kendaraan motor yang dicuri jenis matik dijual ke penadah sekitar Rp1,5 juta sampai Rp2 juta,” tambahnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP pencurian pemberatan dengan ancaman pidana diatas lima tahun.
Terpisah, Anita Adya Dewi (46) pekerja salon dan warga Pasir Putih Sawangan tidak menyangka motor Honda Vario 150 CC warna hitam yang telah hilang dicuri berhasil diketemukan kembali oleh Polsek Bojongsari dibawah pimpinan Kapolsek Kompol M. Syahroni.
“Pada tanggal 18 Februari sekitar pukul 10.00 WIB sedang mau berobat di Klinik Arco Pengasinan, motor diparkir tidak sampai lima menit motor raib dibawa sama pencuri,” terangnya.
Ibu dua anak ini menyebutkan dirinya mendapat informasi motor sudah ketemu setelah mendapat kabar dari anggota Polsek Bojongsari.
Reporter : Sudrajat
Editor : HJA
Leave a comment