Sudah Ditahan Dua Bulan Setengah, Terdakwa MNW Divonis 4 Bulan Penjara di PN Pandeglang

Pembacaan vonis akhir oleh Majelis Hakim PN Pandeglang pada Kamis (24/2)

LEBAK (KM) – Sidang terakhir di Pengadilan Negeri Pandeglang dengan terdakwa MNW, seorang ibu rumah tangga dengan tiga anak, membacakan vonis akhir oleh Majelis Hakim PN Pandeglang pada Kamis (24/2)

Majelis Hakim yang memimpin sidang yaitu Hakim Ketua Indira Patmi, didampingi Hakim Anggota Agung Darmawan dan Hakim Anggota Eva Qoriziqiah. Dari Kejaksaan Negeri Pandeglang yaitu Jaksa Penuntut Umum  Hendra Melyana.

Ketua Majelis Hakim Indira Patmi membacakan vonis terhadap terdakwa MNW  berdasarkan fakta- fakta persidangan, terdakwa MNW terbukti dan meyakinkan telah bersalah mengalihkan objek jaminan fidusia. “Berdasarkan keterangan saksi bernama Engkus alias Jabur serta bukti- bukti kuitansi, terdakwa MNW divonis 4 bulan penjara, denda 5 juta rupiah, subsider 1 bulan penjara,” katanya.

Penasehat hukum terdakwa MNW,  Advokat Ujang Kosasih, langsung menyatakan banding atas vonis yang dijatuhkan kepada kliennya.

“Hakim diduga khilaf atau mungkin diduga bagian dari industri hukum, bahwa perkara yang sedang ditangani tersebut adalah ranah keperdataan dalam Pasal 18 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen disebutkan batal demi hukum perjanjian yang melanggar Pasal 18 tersebut, fakta- fakta persidangan sangat jelas bahwa penuntut umum memperlihatkan bahwa sertifikat fidusia dibuat berdasarkan kuasa, sementara Pasal 18 huruf (h) melarang tentang kuasa yang sifatnya membebani,” ucap Ujang Kosasih.

Ia menduga keras industri hukum yang diciptakan oleh Polres pandeglang, Kejaksaan Negeri Pandeglang dan Pengadilan Negeri Pandeglang begitu sempurna, sehingga Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang tidak lagi mendalami secara seksama perkara tersebut.

“Eksepsi dan pledoi dari Penasehat Hukum terdakwa MNW sama sekali tidak dipertimbangkan. Surat permohonan untuk tahanan rumahpun ditolak oleh Pengadilan Negeri Pandeglang, terdakwa MNW itu tidak mampu bayar hutang, kemudian mobil pun dihilangkan oleh saksi bernama Engkus alias Jabur, di dalam fakta persidangan sangat jelas hal tersebut dikatakan Engkus,” jelasnya.

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*