Tidak Kantongi Izin dan Dibekingi Jawara, Kawasan Industri di Desa Majasari Terus Beroperasi

SERANG (KM) – Masih adanya aktivitas kegiatan perusahaan yang tidak berizin di kawasan industri di Desa Majasari, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten menuai pertanyaan bagi masyarakat sekitar. Pasalnya, menurut menurut warga, Dinas PTSP sudah mengeluarkan daftar empat perusahaan yang tidak berizin. Namun, perusahaan-perusahaan tersebut masih saja beroperasi sampai sekarang, diduga dibekingi oleh “jawara”.

“Sementara kami menghadang beko dan mobil dump truck pengangkut galian tanah yang beroperasi, para jawara bekingi perusahan kurang lebih 100 orang untuk menghadang kami sebagai warga masyarakat Kampung Buah Desa Majasari menuntut keadilan,” papar Ucang, warga setempat yang ditemui KM kemarin 27/1.

Adapun surat yang dikeluarkan oleh DPMPTSP Kabupaten Serang nomor 503/534 tanggal 16 Desember 2021, menindak lanjuti surat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang, nomor 660/0316/pengend/DLH/2021, tanggal 07 Desember 2021, tentang penyampaian informasi kegiatan di Desa Majasari Kecamatan Jawilan yang dilanjutkan dengan melakukan kunjungan ke lokasi pada tanggal 08 Desember 2021.

“Berdasarkan hasil kunjungan tim dari DPMPTSP Kabupaten Serang, dapat kami sampaikan bahwa ditemukan 4 perusahaan yang melakukan kegiatan di lokasi tersebut tetapi tidak memiliki izin,” kata Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Serang, Syamsuddin.

“Berdasarkan hal tersebut diatas, kiranya Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, dapat melakukan langkah-langkah penindakan sesuai dengan kewenangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, demikian untuk dimaklum atas bantuan dan kerjasama di sampaikan terima kasih,” pungkasnya.

Reporter: Ade Irawan
Editor: Sudrajat

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*