Meski Menang di PTUN Bandung dan Mahkamah Agung, Perjuangan Warga dan Pengurus RT Komplek IPTN Belum Berakhir

Salinan Putusan MA yang mengabulkan gugatan warga komplek IPTN (dok. KM)
Salinan Putusan MA yang mengabulkan gugatan warga komplek IPTN (dok. KM)

DEPOK (KM) – Perjuangan warga dan Pengurus RT 10 RWb03 Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok nampaknya masih akan berlanjut meski gugatan pihaknya telah dikabulkan oleh PTUN Bandung dan Mahkamah Agung (MA) yang dalam pokok perkaranya memutuskan bahwa pembatalan pengesahan pengurus RT 10 RW 03 Kelurahan Harjamukti dinyatakan tidak sah serta memerintahkan kepada pihak Kelurahan Harjamukti untuk mencabut SK Pembatalan Pengesahan Pengurus RT 10 RW 03 yang diterbitkan Kepala Kelurahan Harjamukti pada September 2019 lalu.

Pasalnya, selang 1 bulan setelah keluar putusan Mahkamah Agung bernomor 38 K/TUN/2021 tanggal 2 Februari 2021, Pemerintah Kota Depok menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga, Rukun Warga dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat pada 19 Maret 2021 dimana dalam Pasal 5 disebutkan bahwa syarat pembentukan RT baru wajib memenuhi paling sedikit 50 Kartu Keluarga Depok serta ber-KTP Depok dan paling banyak 150 Kartu Keluarga Depok serta ber-KTP Depok dalam 1 cakupan batas wilayah tertentu.

Sehari sebelumnya, pada tanggal 18 Maret 2021 Pemkot Depok juga menerbitkan Perda Nomor 6 tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2002 Tentang Pedoman Pembentukan RT, RW, dan LPM yang mana di dalam Bab II Pasal 2 dalam Perda Nomor 10 tersebut disebutkan bahwa setiap RT terdiri dari sekurang-kurangnya 30 kepala keluarga dan sebanyak-banyaknya 60 kepala keluarga.

“Sebegitu ngototnya Pemerintah membubarkan RT kami, padahal keputusan PTUN Bandung dan MA telah kami menangkan,” ujar Ketua RT 10/03 Kelurahan Harjamukti, Sudrajat Suciono, di halaman Gedung DPRD usai memenuhi undangan rapat bersama dengan Komisi A, Selasa siang 4/1.

Ketua RT 10/03 Kelurahan Harjamukti, Sudrajat Suciono didampingi kuasa hukum saat diwawancarai media usai mengikuti rapat dengan Komisi A DPRD Kota Depok, Selasa 4/1 (dok. KM)

Lebih lanjut, Sudrajat mengatakan bahwa kehadiran pihaknya ke DPRD untuk berjumpa Komisi A agar memperoleh titik terang dari kasus yang saat ini masih terus bergulir akibat dua putusan yang sah tidak diindahkan oleh Pemerintah Kota Depok.

“Respon DPRD cukup baik dengan merespon laporan kita, dan mereka juga menganggap ini suatu hal yang tidak wajar dengan adanya pembubaran RT, dan mungkin ini yang pertama terjadi di Depok atau di Indonesia,” ungkapnya didampingi Kuasa Hukum, Melvin Hutagaol.

“Pihak DPRD juga menganggap ada sesuatu yang mencurigakan, dan akan mengirimkan surat ke Pemkot agar menaati surat putusan yang telah dimenangkan Pengurus RT bersama dengan warga setempat,” lanjutnya.

Sudrajat juga mengatakan bahwa dalam waktu dekat pihak DPRD akan melakukan sidak ke Proyek LRT City yang juga berada di wilayah RT 10 RW 3 Kelurahan Harjamukti.

Menurut Sudrajat, Perwal tersebut juga diduga kuat terkait adanya proyek pembangunan apartemen yang mana wilayah RT 10 ikut terdampak.

“Kita menduga kental dengan aroma proyek itu ya, itu yang jadi alasan kenapa kita dibubarkan, kemudian Amdal proyek itu juga sudah jadi tanpa melibatkan kita warga,” terangnya.

“Warga yang paling terdampak dengan pembangunan apartemen itu adalah warga RT 10 karena dibangun di tengah komplek IPTN RT 10/03 Kelurahan Harjamukti. Kami heran, mengapa warga setempat khusus komplek IPTN RT 10 tidak dilibatkan dalam pembahasan Amdal. Terakhir warga ketemu dengan Adi Karya yang menggarap proyek tersebut di Kelurahan, bukan untuk membahas amdal, tapi malah dibacakan keputusan amdal nya yang rencananya akan membangun 10 tower,” paparnya.

“Nah, jalan utama komplek kita ini akan dialihfungsikan dari jalan komplek yang sudah puluhan tahun, menjadi jalur umum proyek apartemen LRT City,” jelasnya lagi.

Sementara itu, Lurah Harjamukti, Sukmara, yang juga hadir dalam rapat dengan Komisi A DPRD Kota Depok, menyatakan bahwa pihaknya akan mengikuti arahan yang disampaikan Komisi A.

“Saya tidak mau banyak berkomentar dulu, takut salah, kalau saya ikuti aturan dewan saja, yang sudah diputuskan ya saya ikuti, tidak akan keluar dari hukum yang sudah ada, gitu saja kita, apa yang sudah disampaikan seperti itu,” ucapnya.

Lurah Harjamukti, Sukmara saat dimintai tanggapan oleh media usai mengikuti rapat bersama Komisi A DPRD Kota Depok (dok. KM)

Terkait putusan MA yang telah dimenangkan warga RT 10, Sukmara enggan untuk menanggapi karena menurutnya hal tersebut masih menjadi tanggung jawab Lurah sebelum dirinya yaitu H. Iwan.

“Kalau saya tidak mengikuti perkembangan, karena yang mengikuti perkembangan kan lurah yang lama, saya hanya akan mengikuti yang disampaikan pimpinan rapat, nanti suratnya akan turun. Untuk keputusannya kita tunggu saja, saya tidak mau bicara banyak dulu, nanti salah,” tandasnya.

Sukmara juga menegaskan bahwa tidak ada pembubaran RT, karena masih ada RT nya. Menurutnya, kemungkinan untuk dibubarkan juga tidak ada, karena itu merupakan hak warga negara.

Reporter : Soedrajat
Editor : HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*