Penjualan Obat Obatan Ilegal Diduga Marak Lagi di Pamarayan

SERANG (KM) – Penjualan obat keras dan penenang secara ilegal di Desa Pamarayan semakin marak. Obat yang seharusnya dibeli dengan memakai resep dokter, bukan saja dijual di apotik melainkan di toko kosmetik dan luput dari perhatian aparat penegak hukum.
Pria YP (21) mengatakan,dirinya sudah empat kali membeli tramadol dan excimer dalam 1 bulan terakhir ini. “Saya beli tramadol dan excimer di toko kosmetik yang di depan konter kimoy itu,yang banyak toko-toko baru itu. Satu 1 butir tramadol harganya 10.000 rupiah,dan 3 butir excimer harga 10.000,” terangnya, Minggu 16/1.
“Saya habis minum excimer langsung kepala terasa pusing, mual, tenggorokan kering dan lemes, kadang saya tidak ingat,” ungkapnya.
Hasil pantauan awak media kupasmerdeka.com, diduga benar adanya transaksi di toko kosmetik tersebut dan tak terhitung jumlah remaja yang keluar masuk ke toko kosmetik tersebut untuk membeli obat terlarang jenis tramadol dan excimer
Pepen selaku Ketua RT setempat mengatakan ketidaktahuan adanya peredaran obat- obataan terlarang itu. “Peredaran ini harus dihentikan, karena beberapa tahun lalu juga sempat terjadi maraknya peredaran obat terlarang ini di wilayah Pamarayan,” lanjutnya.
Sementara itu Memed, tokoh pemuda setempat mengatakan kemarin sudah ia pantau, tapi tokonya masih tutup.
“Kirain sudah gak buka, kalo udah jelas begini mah harus ditindaklanjuti karena merusak generasi muda di masa depan. Saya harap ada aparat penegak hukum yang menindak lanjut peredaran obat ini di desa Pamarayan,” ujarnya.
Berdasarkan pasal 197 Jo 106 ayat (1) UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan bahwa dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana di maksud dalam pasal tersebut diatas di pidana dengan pidana paling lama 15 tahun dan denda Rp 1.500.000.000.
Reporter: Acun S
Editor : MS
Leave a comment