Terkait Rekomendasi KASN Soal Mutasi Lima Pejabat Pemkab Purworejo, Ini Kata Ahli

Kantor KASN, Jakarta (ist)

Purworejo (KM)  – Pengangkatan kembali lima pejabat Pemkab Purworejo oleh Bupati Purworejo, Agus Bastian pada hari Rabu (8/12) setelah turunnya rekomendasi KASN mendapat tanggapan dari ahli pemerintahan maupun tokoh masyarakat.

Tokoh masyarakat, pemerhati politik Angko Setiyarso Widodo MA (Muda Adikarsa) mengatakan bupati memiliki kewenangan namun harus sesuai dengan aturan yang ada.

“Bupati karena punya kewenangan untuk menata birokrasi, jur sak karepe dhewe (terus semaunya sendiri- red). Tidak memakai aturan yang ada? Juga karena dianggap ASN/ pejabat yang tidak mendukung di Pilkada atau tidak dibutuhkan di birokrasi, terus disingkirkan dari jabatannya,” katanya, Senin (13/12).

Ia juga mengatakan bagaimana peran bupati dalam pilihan kepala daerah.  â€œDi zaman seperti ini, pilkada langsung, kita bisa melihat tontonan arogansi dari Bupati yang menarik, dan bisa merasakan apa bupati itu orang bijak atau arogan?” sebutnya.

Tenaga Ahli Fraksi Nasdem, Akhmad Fauzi, ketika ditanyakan, apakah ini ada hubungan dengan politik? “Kalau politik kepegawaian atau organisasi tentu ada dan sah karena itu hak Bupati,” katanya.

Ia juga mengatakan dalam fungsi pengawasan DPRD berhak mengawasi pemeintah daerah dalam hal pelaksanaan undang- undang termasuk pengawasan DPRD namun dalam hal penjatuhan hukuman, itu masuk dalam kewenangan bupati dan tidak ada campur tangan DPRD.

Mantan Sekda Pemkab Purworejo ini juga mengatakan terkait rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) soal mutasi lima pejabat Pemkab Purworejo yang melanggar disiplin pegawai, yang mengandung kontroversi.

Pelanggaran itu, menurut analisa Fauzi, muncul dari penyataan waktu lima pejabat tersebut melakukan klarifikasi ke Pemkab Puworejo, dimana dinyatakan bahwa mutasi kelima pejabat dalam rangka pemberian hukuman disiplin.

“Nah itu, penyataannya fatal. Karena pejabat yang memberikan klarifikasi tersebut tidak mempertimbangkan implikasi dari jawaban itu,” katanya.

Jika itu sebagai pelanggaran disiplin maka proses sanksinya harus sesuai peraturan atau prosedur. Yang pertama, ada atau tidak proses pemberitahuan sebelumnya, teguran, penyataan lisan dan tertulis hingga penjatuhan hukuman.

“Yang kedua, yang bersangkutan harus tahu dengan jelas kesalahannya. Yang ketiga, pasal atau dalil yang disangkakan juga harus jelas. Yang ke empat, yang besangkutan harus diberi hak untuk ‘membela diri’. Jadi barangkali itu fitnah maka yang bersangkutan berhak memberikan klarifikasinya. Namun semua langkah ini tidak ditempuh atas poses pelanggaran disiplin,” terangnya. Ia mengatakan jika dikatakan bahwa mutasi itu adalah kebutuhan oganisasi sebenarnya tidak masalah. “Jadi menurut saya, benar apa yang dikatakan KASN adalah pelanggaran prosedur atau maladministasi sehingga dinyatakan batal demi hukum,” tegasnya.

Reporter : Evie

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*