Terima Sertifikat Warisan Budaya Takbenda Dari Ditjen Kebudayaan, Al Haris Harap Khazanah Budaya Jambi Akan Semakin Terangkat

JAKARTA (KM) – Gubernur Jambi, Al Haris menyampaikan apresiasinya kepada Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi terhadap acara penerimaan Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2021 yang digelar pada Selasa malam, 7 Desember 2021.

Hal tersebut disampaikan Al Haris saat diwawancarai kupasmerdeka.com usai menerima langsung Sertifikat Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2021 dari Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, di Gedung Plasa Insan Berprestasi Kemendikbudristek, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta pada Selasa malam, 7 Desember 2021.

“Saya sangat mengapresiasi, dimana
Indonesia ini sangat kaya dengan khazanah budaya yang banyak dan perlu diapresiasi.
Namun, semua aneka budaya takbenda ini tidaklah akan mungkin terangkat tanpa dikemas oleh dinas pendidikan,” ujar Al Haris.

Foto: Tarian tradisional dalam pembukaan acara penyerahan sertifikat Kekayaan Budaya Takbenda Indonesia 2021.(Dok.KM)

“Kemudian kita harus juga turun ke bawah, kalau nanti kita lihat ada yang layak untuk dijadikan warisan budaya takbenda, bisa kita kirim ke kementerian untuk dinilai oleh pemerintah pusat,” lanjutnya.

“Untuk itu saya harap kedepan untuk memperbanyak khazanah budaya dan membina mereka yang selama ini mungkin tidak terpantau oleh kita, hingga akhirnya Jambi akan kaya dengan khzanah budaya takbenda ini,” ungkapnya.

Terkait dengan penerimaan sertifikat atas tiga warisan budaya takbenda yang ada di Provinsi Jambi, Gubernur Al Haris menyatakan akan sangat memperhatikan apa yang sudah di tegaskan oleh Dirjen Kebudayaan, dimana jika warisan budaya itu tidak dibina dan ditindaklanjuti, maka sertifikat itu bisa dicabut kembali.

Gubernur Jambi Al Haris Saat Menerima Sertifikat Warisan Budaya Takbenda 2021.(dok. KM)

“Jadi artinya pemerintah perlu membina mereka agar mereka dapat mengembangkan warisan budaya itu dan menjadi edukasi bagi anak-anak muda, anak didik, paling tidak warga disekitarnya harus tahu kalau itu adalah warisan takbenda yang sudah ada sejak dahulu kala dan tinggal dilestarikan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbud Ristek RI) telah melakukan serangkaian sidang penetapan 289 Warisan Budaya Takbenda Indonesia yang ada di 28 Provinsi pada 26-30 Oktober 2021.

Menindaklanjuti hasil sidang tersebut, Ditjen Kebudayaan Kemendikbudristek RI melangsungkan kegiatan penyerahan Sertifikat Warisan Budaya Takbenda Indonesia tahun 2021 kepada Kepala Daerah dari 28 Provinsi tersebut sebagai bentuk implementasi UU Pemajuan Kebudayaan No.5 tahun 2017 dan terwujudnya capaian dari program pembangunan berkelanjutan.

Reporter : Sudrajat
Editor : HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*