Kejaksaan Negeri Serang Akan Tangani Dugaan Korupsi Dana Desa Majasari

SERANG (KM) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melimpahkan berkas laporan dugaan korupsi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) serang, dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) oleh oknum perangkat desa Majasari, Jawilan, Kabupaten Serang, Banten.
Laporan dugaan korupsi tersebut dilayangkan oleh Perkumpulan Persaudaraan Gabungan Antar Teman KOPASGAT. Sebelumnya, salah satu pejabat Kejari Serang, Pitra mengarahkan agar mengkonfirmasi ke Polres Serang karena yang melaksanakan penyidikan pihak Polres.
Kasi Humas Polres Serang Dedi mengatakan, bahwa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana BLT desa Majasari, masih tahap lidik. “Masih banyak saksi- saksi dari masyarakat yang belum diminta keterangan karena ketika ada pemanggilan dari Polres banyak yang tidak datang,” katanya.
“Tahapan lidik tidak ada batas waktu, setelah lidik selesai akan digelar perkarakan, apabila dugaan sudah cukup alat bukti akan dinaikan ke sidik, kasus ini masih terus berjalan dan silahkan ajukan apa bila ada bukti- bukti tambahan,” terangnya pada kupasmerdeka.com (22/12).
Humas Perkumpulan KOPASGAT Ubay mengatakan, kasus dugaan korupsi dana BLT di desa Majasari sangat menyayangkan lambannya proses ini. “Laporan pengaduan dilayangkan Kejati Banten sekitar 3 (tiga) bulan yang lalu dan dilimpahkan Kejari Serang, setelah dikonfirmasi ternyata ditangani oleh Polres dan kami pun tidak mendapatkan pemberitahuannya,” katanya.
“Saya sayangkan status penanganan Polres Serang ini berdasarkan pada Lapdu Kopasgat atau temuan karena kami belum pernah mendapat SP2HP nya dikhawatirkan ini akan menjadi preseden buruk buat institusi Polri yang begitu lama untuk menetapkan status lidik ke sidik saja,” ungkapnya.
“Kami berharap kepada para penegak hukum, yang paling mendasar adalah kepastian hukum, apa bila memang tidak dapat dilanjutkan ya terbitkan SP3 nya agar masyrakat tidak berasumsi sendiri,” pungkasnya.
Reporter : Ade Irawan
Leave a comment