Forum Mahasiswa Anti Korupsi DKI Banten Bersama CBA Desak Kejagung RI Panggil dan Periksa Walikota Cilegon Helldy Agustian

JAKARTA (KM) – Forum Mahasiswa Anti Korupsi DKI Banten, yang terdiri dari Lembaga Ruang Berpikir, Persatuan Mahasiswa Cilegon (PMC), Forum Mahasiswa DKI Jakarta, bersama Lembaga Center for Budget Analysis (CBA) menyampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi di Kota Cilegon kepada Kejaksaan Agung RI, Kamis 16 Desember 2021.

Hal itu dijelaskan dalam Pers Rilis yang diterima KM, Kamis 16/12.

Dijelaskan lebih lanjut, dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan terdiri dari dua kasus. Pertama, kasus suap yang diduga melibatkan Walikota Cilegon Helldy Agustian, dan kedua terkait proyek lanjutan pembangunan gedung kantor baru SETDA tahun anggaran 2021 dengan penjelasan sebagai berikut:

Praktik suap diduga terkait perizinan sejumlah proyek di Kota Cilegon, contohnya kasus perizinan pasar Keranggot, Cilegon. Berdasarkan pengakuan tersangka Uteng Dedi Afendi mantan Kadishub Cilegon, sejumlah uang suap yang diterima dari sejumlah perusahaan diduga mengalir ke walikota Cilegon.

Kasus selanjutnya terkait proyek lanjutan Pembangunan Gedung Kantor Baru SETDA tahun anggaran 2021. Dalam pelaksanaan proyek ini diduga dibumbui permainan, CV GH 2 sebagai pemenang proyek dengan tawaran Rp 4,6 miliar berada diposisi ke-7 atau paling mahal dalam proses pengajuan harga. Dibandingkan penawar terendah ada selisih Rp 435 juta, meski begitu pihak Pemda Cilegon tetap memenangkan CV GH 2.

Terkait kasus suap yang diduga melibatkan walikota Cilegon Helldy Agustian, pihak Kejaksaan Negeri Cilegon tidak melakukan penyelidikan secara serius. Seharusnya pengakuan Uteng Dedi Afendi mantan Kadishub Cilegon di pengadilan negeri Cilegon jadi landasan bagi Kejaksaan Negeri Cilegon untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap aktor utama.

Kami menduga pihak Kejaksaan Negeri Cilegon tidak serius dalam membongkar kasus suap perizinan pasar Keranggot secara tuntas. Maka dari itu Kejaksaan Agung RI harus segera turun tangan melakukan penyelidikan atas kasus suap yang diduga melibatkan walikota Cilegon Helldy Agustian.

Berdasarkan pengakuan dari tersangka Uteng Dedi Afendi pihak Kejaksaan Agung RI sebagai Aparat Penegak Hukum berwenang serta memiliki kemampuan menggali dan mengumpulkan alat bukti tambahan guna menuntaskan kasus suap. Selain kasus suap Kejaksaan Agung juga harus melakukan penyelidikan atas dugaan permainan proyek lanjutan pembangunan gedung kantor baru SETDA tahun anggaran 2021 dengan memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait.

Red

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*