Dilarang Bawa Tas dan HP Untuk Temui Jaksa Hendra di Kejari Pandeglang, Advokat Ujang Pertanyakan Kenapa dan Ada Apa?

PANDEGLANG (KM) – Pada hari Kamis tanggal 9 Desember 2021 sekitar pukul 11:30 WIB, Advokat Ujang Kosasih, kuasa hukum dari tersangka seorang perempuan inisial MNW mendatangi Kejaksaan Negeri Pandeglang dengan tujuan ingin koordinasi dengan JPU yang menurut keluarga tersangka bahwa Jaksa yang menerima P21 dari Polres Pandeglang bernama Hendra.

Setibanya di PTSP Kejaksaan Negeri Pandeglang dan diterima oleh petugas PTSP, Advokat Ujang diminta mengisi buku tamu dan menyerahkan KTP untuk pendataan tamu yang berkunjung.

“Beberapa saat kemudian petugas PTSP memberitahukan kepada saya, bahwa Jaksa Hendra sedang sidang tahap kedua, silahkan bapak Advokat Ujang Kosasih tunggu saja dulu kata petugas PTSP,” ujar Ujang Kosasih kepada kupasmerdeka.com menirukan ucapan petugas PTSP Kejaksaan Negeri Pandeglang, 11/12.

Setelah sekian lama menunggu, akhirnya Advokat Ujang dipersilahkan bertemu dengan Jaksa Hendra dengan syarat tidak boleh membawa handphone dan tas dan sontak melancarkan protes.

“Kenapa saya tidak boleh membawa handphone dan tas, ada apa ini?,” tanya Ujang.

Menurut Ujang, petugas keamanan Kejaksaan Negeri Pandeglang menjelaskan bahwa hal tersebut sudah menjadi peraturan.

“Kalau saya menghadap Jaksa Hendra keruangannya tidak boleh bawa handphone dan tas, tolong bilang kepada Jaksa Hendra temuin saya di ruang tunggu PTSP disini saja. Kemudian petugas keamanan Kejaksaan Negeri Pandeglang menjawab tetap tidak bisa pak, ini sudah aturan disini,” ungkapnya.

“Selaku profesi penegak hukum merasa dibatasi kebebasannya dan didiskriminasi oleh Kejaksaan Negri Pandeglang, padahal tujuannya berkunjung ke Kejaksaan Negeri Pandeglang ingin membangun koodinasi terkait pelimpahan P21 dan penyerahan tersangka M dari Polres Pandeglang, karena sudah ditahan 4 hari, tapi pihak keluarga tersangka tidak mendapat surat apapun dari Kejaksaan Negeri Pandeglang, atas dasar itu lah suami tersangka M memberi kuasa kepada saya, untuk melakukan upaya hukum, karena pada saat di Polres tersangka tidak di tahan, kasus dugaan tindak pidana pasal 36 Fidusia Jo Pasal 372 KUHP,” jelas Ujang Kosasih.

Ujang Kosasih juga menyayangkan sikap dari Jaksa Hendra pegawai Kejaksaan Negeri Pandeglang yang tidak menghormati profesi advokat yang datang secara baik baik, tapi tidak direspon baik, sehingga timbul pertanyaan ada apa dengan Kejaksaan Negeri Pandeglang?.

“Kok takut sama orang bawa handphone dan tas?” pungkasnya.

Reporter : Ade Irawan

Editor : Sudrajat

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*